Bitung—Kota Bitung sebagai kota industri tidak lepas dari masalah kehadiran tenaga kerja (Naker) asing. Namun sayangnya, keberadaan Naker Asing ini belum terdata dengan baik oleh pihak Disnakertrans Kota Bitung, terbukti dari penyataan Kadisnakertrans, Oktav Kandoli yang baru akan membentuk tim terpadu pedataan Naker Asing.
“Sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI di Bali, kami akan melakukan pendataan tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bitung baik di darat maupun laut terus dilakukan,” kata Kandoli.
Menurutnya, Pemkot Bitung bakal menerapkan aturan ketenagaa kerjaan asing sebagaimana yang dilakukan pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota yang ada di pulau dewata. “Sebagaimana Permennaker nomor 2 tahun 2008 tentang tatacara penggunaan tenaga kerja asing harus melalui mekanisme bahwa naker asing selain memiliki Dasuskim (kemudahan khusus keimigrasian),” katanya.
Tetapi juga menurutnya, Naker Asing harus memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan pengurusan awal IMTA dan RPTKA awal dikeluarkan oleh kementerian selanjutnya untuk perpanjang ijin IMTA di disnaker kabupaten /kota sedangkan untuk RPTKA oleh provinsi.
“Sehingga jika ini sudah dapat ditata dengan baik akan meningkatkan PAD Kota Bitung melalui PNBP atau pendapatan negara bukan pajak,” katanya.
Kandoli juga mengatakan, untuk Naker Asing yang bekerja di darat tidak masalah tetapi yang perlu ditata adalah Naker yang bekerja di laut. “Untuk itu perlu dilakukan upaya koordinasi lintas sektor agar mereka dapat di kontrol dengan baik sebagaimana yang dilakukan di Bali,” katanya.(enk)
Bitung—Kota Bitung sebagai kota industri tidak lepas dari masalah kehadiran tenaga kerja (Naker) asing. Namun sayangnya, keberadaan Naker Asing ini belum terdata dengan baik oleh pihak Disnakertrans Kota Bitung, terbukti dari penyataan Kadisnakertrans, Oktav Kandoli yang baru akan membentuk tim terpadu pedataan Naker Asing.
“Sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI di Bali, kami akan melakukan pendataan tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bitung baik di darat maupun laut terus dilakukan,” kata Kandoli.
Menurutnya, Pemkot Bitung bakal menerapkan aturan ketenagaa kerjaan asing sebagaimana yang dilakukan pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota yang ada di pulau dewata. “Sebagaimana Permennaker nomor 2 tahun 2008 tentang tatacara penggunaan tenaga kerja asing harus melalui mekanisme bahwa naker asing selain memiliki Dasuskim (kemudahan khusus keimigrasian),” katanya.
Tetapi juga menurutnya, Naker Asing harus memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan pengurusan awal IMTA dan RPTKA awal dikeluarkan oleh kementerian selanjutnya untuk perpanjang ijin IMTA di disnaker kabupaten /kota sedangkan untuk RPTKA oleh provinsi.
“Sehingga jika ini sudah dapat ditata dengan baik akan meningkatkan PAD Kota Bitung melalui PNBP atau pendapatan negara bukan pajak,” katanya.
Kandoli juga mengatakan, untuk Naker Asing yang bekerja di darat tidak masalah tetapi yang perlu ditata adalah Naker yang bekerja di laut. “Untuk itu perlu dilakukan upaya koordinasi lintas sektor agar mereka dapat di kontrol dengan baik sebagaimana yang dilakukan di Bali,” katanya.(enk)