Ratahan – Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus disesuaikan dengan hasil musyawarah desa. Selain itu, pemanfaatan ADD juga harus sesuai peruntukan dan berdasarkan aturan.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Bernard Mokosandib.
“Pengawasan kita perketat, karena ADD harus sesuai peruntukan dan yang terpenting menyesuaikan dengan hasil musyawarah desa,” jelas Mokosandib.
Mengapa harus demikian, kata Mokosandib agar dana tersebut lebih mengena sasaran. Maka dengan begitu, pemerataan pembangunan jalan dan nampak bagi masyarakat.
Apabila ada yang sengaja melanggar ketentuan penggunaan ADD, maka pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum. Ditambahkannya, tak hanya ADD yang akan diawasi ketat. Ini juga berlaku untuk PNPM.
“Kebiasaan lama sebaiknya dihilangkan untuk penggunaan dana ADD. Karena lain koki pasti lain masakan,” pungkasnya. (Frangky Matu)
Ratahan – Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus disesuaikan dengan hasil musyawarah desa. Selain itu, pemanfaatan ADD juga harus sesuai peruntukan dan berdasarkan aturan.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Bernard Mokosandib.
“Pengawasan kita perketat, karena ADD harus sesuai peruntukan dan yang terpenting menyesuaikan dengan hasil musyawarah desa,” jelas Mokosandib.
Mengapa harus demikian, kata Mokosandib agar dana tersebut lebih mengena sasaran. Maka dengan begitu, pemerataan pembangunan jalan dan nampak bagi masyarakat.
Apabila ada yang sengaja melanggar ketentuan penggunaan ADD, maka pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum. Ditambahkannya, tak hanya ADD yang akan diawasi ketat. Ini juga berlaku untuk PNPM.
“Kebiasaan lama sebaiknya dihilangkan untuk penggunaan dana ADD. Karena lain koki pasti lain masakan,” pungkasnya. (Frangky Matu)