MANADO – Entah mengapa, jual beli mobil bodong yang bisa saja mobil curian semakin ramai saja di Sulut. Sayangnya, aparat dalam hal ini Polda Sulut seperti enggan menyentuh kasus-kasus mobil bodong. Menariknya, terungkap di Kabupaten Kepulauan Talaud ada mobil modong yang melibatkan personel anggota DPRD Talaud.
Kasus ini kabarnya sudah dilidik Propam Sulut. Tersangka pada kasus tersebut, HL atau Opo, melaporkan penanganan kasus kepada Propam lantaran menurut dia penanganan kasus tidak sesuai prosedur. “Menurut tersangka, kasus tersebut awalnya pelanggaran tilang, namun kemudian tiba-tiba dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber di Mapolda Sulut, Selasa (22/02).
Dikatakan, konsentrasi pemeriksaan untuk sementara dilakukan di Talaud. Belum ada pemanggilan kapolres atau penyidik Polres Talaud di Mapolda Sulut. Itu menepis kabar jika kapolres beserta sejumlah penyidik telah diperiksa di Propam Polda Sulut.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polres Talaud menyita empat mobil yang diduga tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah atau bodong. Kendaraan tersebut diduga milik seorang legislator Talaud yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah barang bukti kemudian bertambah satu sehingga total menjadi lima mobil. Jenis kendaraan tersebut adalah Everest, Avanza, Suzuki APV, Kijang Innova dan Kijang LGX. Lima kendaaraan tersebut kini diamankan di Polda Sulut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella juga menepis tentang pemeriksaan Kapolres Talaud oleh Propam. Namun menurut dia, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang mengeluarkan STNK mobil-mobil tersebut.(abm)
MANADO – Entah mengapa, jual beli mobil bodong yang bisa saja mobil curian semakin ramai saja di Sulut. Sayangnya, aparat dalam hal ini Polda Sulut seperti enggan menyentuh kasus-kasus mobil bodong. Menariknya, terungkap di Kabupaten Kepulauan Talaud ada mobil modong yang melibatkan personel anggota DPRD Talaud.
Kasus ini kabarnya sudah dilidik Propam Sulut. Tersangka pada kasus tersebut, HL atau Opo, melaporkan penanganan kasus kepada Propam lantaran menurut dia penanganan kasus tidak sesuai prosedur. “Menurut tersangka, kasus tersebut awalnya pelanggaran tilang, namun kemudian tiba-tiba dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber di Mapolda Sulut, Selasa (22/02).
Dikatakan, konsentrasi pemeriksaan untuk sementara dilakukan di Talaud. Belum ada pemanggilan kapolres atau penyidik Polres Talaud di Mapolda Sulut. Itu menepis kabar jika kapolres beserta sejumlah penyidik telah diperiksa di Propam Polda Sulut.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polres Talaud menyita empat mobil yang diduga tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah atau bodong. Kendaraan tersebut diduga milik seorang legislator Talaud yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah barang bukti kemudian bertambah satu sehingga total menjadi lima mobil. Jenis kendaraan tersebut adalah Everest, Avanza, Suzuki APV, Kijang Innova dan Kijang LGX. Lima kendaaraan tersebut kini diamankan di Polda Sulut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella juga menepis tentang pemeriksaan Kapolres Talaud oleh Propam. Namun menurut dia, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang mengeluarkan STNK mobil-mobil tersebut.(abm)