Jakarta – Penegasan terhadap penolakan pengujian UU Guru dan Dosen dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan yang ada di Indonesia. “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” keputusan ini dibacakan oleh 9 hakim konstitusi secara berurutan di ruang sidang gedung MK jakarta, rabu pekan kemarin.
Menurut salah satu hakim yakni Muhammad Alim mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru,” kata Alim.
Dengan demikian maka usulan pengujian tersebut yang sebelumnya diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK) ditolak. “Setiap orang dapat diangkat menjadi guru asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” tegas Muhammad Alim dihadapan sejumlah wartawan.(fiko)