Airmadidi – Awal pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppy Lengkong, berbagai prestasi terus ditoreh.
Tahun ini, Kabupaten Minut terpilih sebagai satu dari 29 Unit Layanan Pengadaan (ULP) percontohan yang terpilih dari 612 ULP se-Indonesia. Hal itu disahkan dengan penandatanganan nota kesepahaman ULP percontohan program modernisasi pengadaan fase 2 oleh Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan, di hotel Bidakara Jakarta Kamis (14/4/2016).
Bupati Panambunan usai menandatangani Mou mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat yang telah menunjuk Minut sebagai percontohan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sebagai bupati saya mendukung penuh pada steckholder yang menangani, percaya bahwa kita mampu menjalani proses pengadaan tersebut, tentunya tidak lari dari aturan-aturan yang tertuang menyangkut pengadaan barang dan jasa,” jelas Panambunan didampingi oleh Asisten II Marthino Dengah, Kabag Pembangunan Hilda Pontonuwu dan Kabag Humas Sem Tirayoh.
Ditambahkan Panambunan dalam acara peluncuran dan penanda tanganan nota kesepahaman ULP percontohan program modernisasi pengadaan fase 2, Pemkab Minut akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 thn 2010 dengan perubahan-perubahannya dengan cara yang transparan dan tidak ada intervensi dari mana pun dan dilaksanakan oleh ULP. (*/findamuhtar)
Airmadidi – Awal pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppy Lengkong, berbagai prestasi terus ditoreh.
Tahun ini, Kabupaten Minut terpilih sebagai satu dari 29 Unit Layanan Pengadaan (ULP) percontohan yang terpilih dari 612 ULP se-Indonesia. Hal itu disahkan dengan penandatanganan nota kesepahaman ULP percontohan program modernisasi pengadaan fase 2 oleh Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan, di hotel Bidakara Jakarta Kamis (14/4/2016).
Bupati Panambunan usai menandatangani Mou mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat yang telah menunjuk Minut sebagai percontohan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sebagai bupati saya mendukung penuh pada steckholder yang menangani, percaya bahwa kita mampu menjalani proses pengadaan tersebut, tentunya tidak lari dari aturan-aturan yang tertuang menyangkut pengadaan barang dan jasa,” jelas Panambunan didampingi oleh Asisten II Marthino Dengah, Kabag Pembangunan Hilda Pontonuwu dan Kabag Humas Sem Tirayoh.
Ditambahkan Panambunan dalam acara peluncuran dan penanda tanganan nota kesepahaman ULP percontohan program modernisasi pengadaan fase 2, Pemkab Minut akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 thn 2010 dengan perubahan-perubahannya dengan cara yang transparan dan tidak ada intervensi dari mana pun dan dilaksanakan oleh ULP. (*/findamuhtar)