Bitung – Kondisi lingkungan Kota Bitung kian terancam seiring diberikannya wewenang kepada Pemkot untuk menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan bantuan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Hal ini dikatakan Manager Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andra Lihawa, Rabu (17/7).
Menurut Lihawa, tanpa IUP saja, kondisi lingkungan Kota Bitung sudah mengalami kerusakan karena lemahnya pengawasan dari Pemkot. Terutama masalah galian C yang menjamur tak terkendali akibat lemahnya penegakan aturan lingkungan di Kota Bitung.
“Jadi dapatlah dibayangkan jika saat ini IUP menjadi wewenang Pemkot, kerusakan lingkungan akibat galian C takkan terbendung,” kata Lihawa.
Seandainya menurut Lihawa, para aparatur Pemkot yang memimpin instansi berkaitan dengan masalah lingkungan benar-benar pro lingkungan maka IUP dapat menjadi pengendali makin melebarnya kerusakan lingkungan akibat galian C.
“Tapi kenyataannya selama ini aparatur Pemkot tidak mampu untuk mengawal aturan lingkungan, jadi dapatlah dibayangkan kerusakan-kerusakan lingkungan akibat galian C seiring wewenang Pemkot menerbitkan IUP,” katanya.(enk)
Bitung – Kondisi lingkungan Kota Bitung kian terancam seiring diberikannya wewenang kepada Pemkot untuk menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan bantuan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Hal ini dikatakan Manager Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andra Lihawa, Rabu (17/7).
Menurut Lihawa, tanpa IUP saja, kondisi lingkungan Kota Bitung sudah mengalami kerusakan karena lemahnya pengawasan dari Pemkot. Terutama masalah galian C yang menjamur tak terkendali akibat lemahnya penegakan aturan lingkungan di Kota Bitung.
“Jadi dapatlah dibayangkan jika saat ini IUP menjadi wewenang Pemkot, kerusakan lingkungan akibat galian C takkan terbendung,” kata Lihawa.
Seandainya menurut Lihawa, para aparatur Pemkot yang memimpin instansi berkaitan dengan masalah lingkungan benar-benar pro lingkungan maka IUP dapat menjadi pengendali makin melebarnya kerusakan lingkungan akibat galian C.
“Tapi kenyataannya selama ini aparatur Pemkot tidak mampu untuk mengawal aturan lingkungan, jadi dapatlah dibayangkan kerusakan-kerusakan lingkungan akibat galian C seiring wewenang Pemkot menerbitkan IUP,” katanya.(enk)