Manado – Bertempat di ruang gabungan, Selasa (15/3/16) kantor DPRD Kota Manado, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan mengelar rapat dengar pendapat terkait perizinan tempat hiburan malam.
Hearing tersebut menghadirikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang dihadiri langsung Kepala Badan, Bismark Lumentut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Hendrik Warokka bersama staf dan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam.
Dalam rapat tersebut, terdapat hal yang menarik, dimana kepala Bp2T dan Kepala Disparbud sempat terjadi perdebatan terkait perbedaan padangan soal pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dan masing-masing instansi pemerintah Kota Manado tersebut saling mengklaim sebagai pihak yang berkapasitas dalam penerbitan TDUP tersebut.
“Sepemahaman saya, seluruh ijin dan non ijin harus dikeluarkan melalui satu pintu yakni BP2T. Tapi kalau di rapat ini diputuskan TDUP diterbitkan oleh Dinas Pariwisata, silakan saja. Supaya saya pekerjaan saya berkurang. Tapi yang saya khawatirkan yang nantinya akan mendapat masalah yakni Walikota dan dewan sendiri,” kata Lumentut.
Sementara itu, Warokka berpendapat bahwa, Disparbud Manado memiliki kewenangan untuk penerbitannya, karena TDUP menurutnya bukan merupakan ijin prinsip.
“TDUP itu merupakan perzijinan yang tidak prinsip. Karena TDUP ini dikeluarkan setelah seluruh perizinan di selesaikan di BP2T. Karena TDUP ini jika belum dimiliki pengusaha yang sudah beroperasi sudah menjadi kewajiban Disparbud yang turun melakukan pendataan. Dan itu bisa didata langsung di lokasi usaha,” ungkap Warokka.
Menengahi perdebatan yang disaksikan oleh para pelaku usaha yang hadir, personil Komisi A, Michael Kalonio meminta agar penyelesaian atas perdebatan tersebut diselesaikan oleh pihak pemerintah Kota Manado.
“Yang berdebat ini sama-sama instansi di Pemkot Manado. Sebaiknya, perbedaan pendapat yang bersifat debat kusir ini diselesaikan di internal Pemkot,” seru Kalonio.
Untuk diketahui, rapat yang dipimpin langsung ketua Komisi A, Royke Anter dan dihadiri seluruh anggota komisi dimaksudkan untuk membahas soal perizinan dan batas waktu operasi tempat hiburan malam.
Menanggapi situasi perdebataan tersebut, salah satu pengusaha yang hadir mengkritisi saling klaim antara BP2T dan Disparbud tersebut.
“Kewibaan pemerintah saat ini dipertanyakan. Kami minta lembaga dewan menyelesaikan silang pendapat mereka (BP2T dan Disparbud), supaya kami tidak dibingungkan lagi di hari-hari kedepan,” Arter Supit yang juga ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Kota Manado.(leriandokambey)
Manado – Bertempat di ruang gabungan, Selasa (15/3/16) kantor DPRD Kota Manado, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan mengelar rapat dengar pendapat terkait perizinan tempat hiburan malam.
Hearing tersebut menghadirikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang dihadiri langsung Kepala Badan, Bismark Lumentut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Hendrik Warokka bersama staf dan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam.
Dalam rapat tersebut, terdapat hal yang menarik, dimana kepala Bp2T dan Kepala Disparbud sempat terjadi perdebatan terkait perbedaan padangan soal pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dan masing-masing instansi pemerintah Kota Manado tersebut saling mengklaim sebagai pihak yang berkapasitas dalam penerbitan TDUP tersebut.
“Sepemahaman saya, seluruh ijin dan non ijin harus dikeluarkan melalui satu pintu yakni BP2T. Tapi kalau di rapat ini diputuskan TDUP diterbitkan oleh Dinas Pariwisata, silakan saja. Supaya saya pekerjaan saya berkurang. Tapi yang saya khawatirkan yang nantinya akan mendapat masalah yakni Walikota dan dewan sendiri,” kata Lumentut.
Sementara itu, Warokka berpendapat bahwa, Disparbud Manado memiliki kewenangan untuk penerbitannya, karena TDUP menurutnya bukan merupakan ijin prinsip.
“TDUP itu merupakan perzijinan yang tidak prinsip. Karena TDUP ini dikeluarkan setelah seluruh perizinan di selesaikan di BP2T. Karena TDUP ini jika belum dimiliki pengusaha yang sudah beroperasi sudah menjadi kewajiban Disparbud yang turun melakukan pendataan. Dan itu bisa didata langsung di lokasi usaha,” ungkap Warokka.
Menengahi perdebatan yang disaksikan oleh para pelaku usaha yang hadir, personil Komisi A, Michael Kalonio meminta agar penyelesaian atas perdebatan tersebut diselesaikan oleh pihak pemerintah Kota Manado.
“Yang berdebat ini sama-sama instansi di Pemkot Manado. Sebaiknya, perbedaan pendapat yang bersifat debat kusir ini diselesaikan di internal Pemkot,” seru Kalonio.
Untuk diketahui, rapat yang dipimpin langsung ketua Komisi A, Royke Anter dan dihadiri seluruh anggota komisi dimaksudkan untuk membahas soal perizinan dan batas waktu operasi tempat hiburan malam.
Menanggapi situasi perdebataan tersebut, salah satu pengusaha yang hadir mengkritisi saling klaim antara BP2T dan Disparbud tersebut.
“Kewibaan pemerintah saat ini dipertanyakan. Kami minta lembaga dewan menyelesaikan silang pendapat mereka (BP2T dan Disparbud), supaya kami tidak dibingungkan lagi di hari-hari kedepan,” Arter Supit yang juga ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Kota Manado.(leriandokambey)