
Maya Rumantir bersama Kapolda Sulut usai audiens beberapa hari lalu
Manado, BeritaManado.com — Berkas Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) dengan Ketua Unum H M Arsyad Cannu di Sulawesi Utara legal secara hukum dan diakui pemerintah seiring diterbitkannya dokumen keabsahan eksistensi organisasi di seluruh wilayah Indonesia dari PTUN, MA dan Kemenkumham RI.
Dengan demikian kepengurusan Ormas yang menggunakan nama serupa baik tingkat nasional maupun Sulut, batal demi hukum.
Atas dasar hal itu, LMP Sulut siap menggelar tiga agenda yaitu perayaan HUT ke-23 LMP, peresmian Maskas Daerah LMP Sulut dan Pelantikan Pengurus LMP Markas Daerah Sulut.
Dikantonginya dokumen-dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Ormas LMP dengan Ketua Umum H M Arsyad Cannu membuat pihak Polda Sulut memberikan ijin untuk menggelar tiga kegiatan tersebut.
Mengenai perijinan, Maya Rumantir sudah menyampaikan permohonan dan diterima oleh Dir Intelkam Polda Sulut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan saksama, akhirnya pihak Polda Sulut mengeluarkan ijin tertulis kepada pihak penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Pengurus LMP Sulut dibawah komando Ketua Umum LMP H M Arsyad Cannu.
Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua Dewan Pembina Markas Besar LMP Dr Maya Rumantir MA PhD, Minggu (22/10/2023).

Terkait hal tersebut, kepengurusan LMP sebelumnya di bumi nyiur melambai ini otomatis dinyatakan tidak sah.
Tidak hanya itu, personil dalam kepengurusan sebelumnya juga dilarang menggunakan segala macam atribut Laskar Merah Putih dalam bentuk apapun yang pernah melekat, tak terkecuali nama organisasi.
Dokumen AHU yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI kepada jajaran pengurus LMP pimpinan Ade Manurung di seluruh Indonesia juga dinyatakan batal demi hukum.
Dengan demikian, segala bentuk kegiatan LMP lain di seluruh wilayah Indonesia juga otomatis tidak sah, termasuk penggunaan logo atau lambang, seragam loreng dan lain sebagainya.
“Kami sudah punya dokumen lengkap dan sah tentang eksistensi LMP di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Untuk itu, menurut Maya Rumantir, dalam rencana pelaksanaan HUT ke-23 Laskar Merah Putih di tahun 2023 ini, pihaknya sudah melaporkannya langsung kepada Kapolda Sulut beberapa hari lalu, sekaligus mengurus perijinan untuk acara perayaan tersebut dan pelantikan pengurus yang baru.
Ditambahkan Maya Rumantir, dari sisi hukum, dengan adanya dokumen legalitas organisasi yang belum lama ini dikeluarkan MA dan PTUN, maka apa yang ada sebelumnya gugur demi hukum.
Informasi yang diterima BeritaManado.com, dokumen AHU dari Kemenkumham RI untuk LMP dengan ketua umum H M Arsyad Cannu akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini menyusul dokumen lain yang lebih dahulu dikeluarkan.
Jika ada pihak lain membuat pengakuan yang serupa apalagi gerakan untuk mengganggu agenda-agenda LMP Sulut saat ini, tentu ada konsekuensi hukum.
Disinggung jika ternyata benar terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Pengurus LMP Markas Daerah Sulut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Sulut untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
