Hukum dan Kriminalitas

Masih Tergolong Remaja Tapi Nekat Mencuri Mobil

tsk pencuri kendaraan

Manado – RT alias Rifaldy (18) dan SN alias stenly (18) hanya bisa duduk termangu di dalam sel tahanan Polresta Manado. Keduanya diciduk karena diduga telah mencuri kendaraan milik Kiki Gaghana (23) warga Kelurahan Malalayang 2 lingkungan I Kecamatan Malalayang, saat terparkir di Kawasan Mega Mas Manado tepatnya di base ment MTC Manado, Jumat (4/12/15) 21.30 wita.

Apes kata yang tepat bagi kedua remaja tersebut, belum sempat menikmati hasil curiannya, niat jahat mereka sudah dipupuskan anggota gabungan Polsek Tikala dan buser Polresta Manado, Rabu (19/1/15) subuh kemarin.

ADVERTISEMENT

Kapolres Manado, Kompol Rio Permana Mandagi melalui Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua remaja pelaku curanmor tersebut.

Ditegasan Marsidi, kedua remaja pelaku pencurian tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun. “Kami tahan keduanya dan akan di proses lebih lanjut,” singkat Marsidi. (rafly)