Langowan, BeritaManado.com – Masa jabatan Hukum Tua Desa Amongena Dua Kecamatan Langowan Timur atas nama Jeckland Waworuntu bersama 97 Hukum Tua lainnya di Minahasa kini menjadi 8 tahun.
Informasi ini terkonfirmasi oleh Camat Langowan Timur Liby Supit usai menghadiri acara pengukuhan masa jabatan Hukum Tua 8 tahun di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Jumat (9/8/2024) yang dipimpin langsung Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong.
Hukum Tua Jeckland Waworuntu sendiri kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini.
“Tentu ada keuntungan tersendiri dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi 8 tahun. Ini bisa berdampak pada realisasi program pembangunan desa yang mungkin saja tidak dapat terealisasi dalam kurun waktu 6 tahun, maka dengan tambahan 2 tahun masa jabatan, diharapkan semua program pembangunan dapat terealisasi dengan baik,” ungkap Hukum Tua Jeckland Waworuntu.
Meski demikian, Hukum Tua “Jeje” sapaan akrabnya berharap, peran serta dari selruuh elemen masyarakat Desa Amongena Dua sangat diharapkan, karena pembangunan yang dilakukan juga untuk kepentingan bersama.
Pada bagian lain, Camat Liby Supit mengucapkan selamat kepada Hukum Tua Jeckland Waworuntu atas perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Semoga dalam menjalankan tugas dapat dilakukan dengan tanggung jawab dan penuh dedikasi untuk kepentingan masyarakat Desa Amongena Dua,” harap Supit.
(Frangki Wullur)