Hukum dan Kriminalitas

Mantan Kadis Bantah Perintahkan Terdakwa Tagih Pungli

sidang dak sitaro

Manado — Pada sidang dugaan kasus korupsi  penyalahgunaan anggaran, pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2012, Kabupaten Kepulawan Sitaro, dengan menyeret dua terdakwa oknum Camat Siau Barat, berinisial DAP alias Djayen dan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro, DFK alias Deny, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Manado Rabu (20/1) siang kemarin.

Dalam sidang ini menghadirkan mantan Kadispora Sitaro Katiandago. Dihadirkannya saksi dalam persidangan ini, untuk mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa, pungutan liar (Pungli) yang didakwakan kepada kedua terdakwa adalah perintah dari saksi sebagai pimpinan.

ADVERTISEMENT

Saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau, saksi membantah. “Saya tidak pernah menyuruh kedua terdakwa untuk meminta pungli. Bahkan saat saya mengetahui ada isu tersebut, saya langsung memanggil sekertaris yakni terdakwa Deny, dan menanyakan hal tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa memang tidak ada pungli,” tutur Saksi.

Diketahui,  dua oknum pejabat ini, diseret dalam kasus penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan DAK Pendidikan 2012 Kabupaten Kepulawan Sitaro. Dalam dakwaan menjelaskan, bahwa bermula ketika tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro, menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber APBD sebesar Rp1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp15.248.200.000.

Atas perbuatan para terdakwa, hakim menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rafly)