
Manado, BeritaManado.com — Aksi demo Mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memaksa para wakil rakyat duduk bersama di jalan dan berdialog bersama.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa mengangkat berbagai isu krusial di Provinsi Sulut terutama terkait dengan Peraturan daerah (Perda) yang telah disusun dan disahkan oleh DPRD yang tidak ada tindak lanjut di lapangan.

Perda tersebut diantaranya Perda tentang Lansia, Perda Cap Tikus dan sejumlah Perda lainnya.
Anggota DPRD Amir Liputo yang yang masuk sebagai Panitia khusus (Pansus) pembuatan Perda Cap Tikus mengungkapkan bahwa pembahasan Perda tersebut terpaksa harus dihentikan sejenak.
“Itu karena dalam pembahasan DPRD dan eksekutif tidak mencapai kata sepakat,” ungkap Amir Kamis, (4/9/2025) di hadapan mahasiswa.
Lanjut Amir, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan produk peraturan daerah tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi.
Selain itu, Amir juga berjanji akan segera menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait tindak lanjut Perda tentang Penyandang Disabilitas ke Pemerintah Provinsi agar segera mendapatkan perhatian.
“Tentu ini menjadi catatan bagi kami dan akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk segera mendapatkan tindak lanjut melalui peraturan gubernur,” tegas Amir.
Pimpinan dan anggota DPRD juga mendengarkan belasan poin lainnya yang menjadi tuntutan mahasiswa yang dibacakan langsung di depan pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
(Erdysep Dirangga)
