Kota Bitung

Lumempouw Sebut Pernyataan Kontu Keliru

Kantor Walikota Bitung (foto ist)
Kantor Walikota Bitung (foto ist)

Bitung—Pernyataan Kabag Humas Pemkot, Erwin Kontu di salah satu media cetak soal kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Hanny Sondakh telah mendapat SP3 dari Mabes dan Polda Sulut, bahkan Kajati Sulut karena tidak terbukti dianggap keliru. Pasalnya menurut Berty Lumempouw, Kapolda Sulut tidak akan membuat statmen di media cetak soal kasus-kasus yang sudah di SP3.

Itu terbukti menurut Lumempouw, dalam pernyataan Kapolda soal keseriusan dirinya mengusut kasus dugaan korupsi di sulut dan salah satunya adalah dugaan korupsi Hanny Sondakh yang telah dilimpahankan dari Mabes Polri. “Kedua, saya sebagai pelapor kasus dugaan korupsi Hanny Sondakh ke Mabes Polri, telah menerima surat dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut tetap dalam proses dan telah dilimpahkan ke Polda Sulut,” kata Lumempouw, Selasa (9/7).

Dan dirinya sebagai pelapor diberikan tugas khusus untuk memonitoring langsung kasus tersebut. Bahkan menurutnya, hasil koordinasi ke Polda Sulut lewat Subdit Tipidkor Kasubdit Tipidkor AKBP Grubert menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

“Kalaupun ini sudah di SP3 saya minta saudara Erwin Kontu untuk memperlihatkan surat SP3nya. Karena jika sampai telah di SP3 pasti saya sebagai pelapor akan mendapat surat laporan perkembangan dari Mabes atau Polda,” katanya.

Jadi menurutnya, apa yang dilakukan Kapolda Sulut akan menseriusi kasus dugaan korupsi patut didukung semua masyarakat Sulut dan diberikan apresiasi. Bahkan Gubernur, kata dia, sudah memberikan statmen menantang Kapolda untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Menarik dalam statmen gubernur yang mengatakan bahwa WTP bukan berarti tidak korupsi, jadi saya harap saudara Erwin tidak asal membuat statmen soal SP3 yang belum bisa dibuktikan,” katanya.(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara