BITUNG—Daftar warga binaan yang selama ini ditumpung Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Tewaan Kota Bitung paling banyak adalah residivis. Dimana dari daftar 285 orang tahanan, ada sekitar 50 residivis yang selama ini dibina LP kelas II B Tewaan dari berbagai kasus hokum.
“Residivis paling banyak, yakni 50 orang yang selama ini kita bina dari bernagai kasus. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian hinggan kesusilaan,” kata Kalapas kelas II N Tewaan kota Bitung, Yusuf Sultan beberapa waktu lalu.
Menurut Sultan, selain angka residivis yang mendominasi, ditinjau dari segi kasus, tahanan perlindungan anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan anak ada 84 orang. Kemudian disusul tahanan yang melanggar pasal 362-363 tentang pencurian ada 54 orang.
“Jumlah keseluruhan tahanan ada 285 orang, namun pada peringatan HUT RI ke-66 lalu, ada 5 tahanan yang mendapat remisi bebas. Jadi saat ini tinggal 280 orang tahanan dari berbagai kasus pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut Sultan menjelaskan, selain tahanan kasus perlindunganb anak dan pencurian, kasus-kasus lain juga ada. Seperti kasus melanggaran pasal 372-374 tentang penggelapan ada 13 orang, melanggar pasal 281-297 tentang kesusilaan ada 8 orang, kasus pasal 338-340 tentang pembunuhan ada 35 orang, kasus pasal 170,351, 356 tentng ada 8 orang. Serta
Kasus Pasal 338-340 tentang pembunuhan ada 35 orang, kasus Pasal 170,351, 356 tentang penganiayaan ada 37 orang, kasus pasal 154-181 tentang tehadap ketertiban ada 5 orang, kasus pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang illegal loging ada 1 orang.
“Melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking ada 9 orang, melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan ada 18 orang, kasus Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ada 2 orang, UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sajam ada 11 orang, Pasal 359 KUHP tentang lakalantas ada 4 orang dan kasus Pasal 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ada 4 orang,” jelas Sultan.(en)
BITUNG—Daftar warga binaan yang selama ini ditumpung Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Tewaan Kota Bitung paling banyak adalah residivis. Dimana dari daftar 285 orang tahanan, ada sekitar 50 residivis yang selama ini dibina LP kelas II B Tewaan dari berbagai kasus hokum.
“Residivis paling banyak, yakni 50 orang yang selama ini kita bina dari bernagai kasus. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian hinggan kesusilaan,” kata Kalapas kelas II N Tewaan kota Bitung, Yusuf Sultan beberapa waktu lalu.
Menurut Sultan, selain angka residivis yang mendominasi, ditinjau dari segi kasus, tahanan perlindungan anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan anak ada 84 orang. Kemudian disusul tahanan yang melanggar pasal 362-363 tentang pencurian ada 54 orang.
“Jumlah keseluruhan tahanan ada 285 orang, namun pada peringatan HUT RI ke-66 lalu, ada 5 tahanan yang mendapat remisi bebas. Jadi saat ini tinggal 280 orang tahanan dari berbagai kasus pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut Sultan menjelaskan, selain tahanan kasus perlindunganb anak dan pencurian, kasus-kasus lain juga ada. Seperti kasus melanggaran pasal 372-374 tentang penggelapan ada 13 orang, melanggar pasal 281-297 tentang kesusilaan ada 8 orang, kasus pasal 338-340 tentang pembunuhan ada 35 orang, kasus pasal 170,351, 356 tentng ada 8 orang. Serta
Kasus Pasal 338-340 tentang pembunuhan ada 35 orang, kasus Pasal 170,351, 356 tentang penganiayaan ada 37 orang, kasus pasal 154-181 tentang tehadap ketertiban ada 5 orang, kasus pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang illegal loging ada 1 orang.
“Melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking ada 9 orang, melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan ada 18 orang, kasus Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ada 2 orang, UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sajam ada 11 orang, Pasal 359 KUHP tentang lakalantas ada 4 orang dan kasus Pasal 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ada 4 orang,” jelas Sultan.(en)