Kota Bitung

Lomban Sosialisasi UU Nomor 52 dan Permen 46

Wakil Walikota Bitung, Max Lomban (foto beritamanado)
Wakil Walikota Bitung, Max Lomban (foto beritamanado)

Bitung—Wakil Walikota, Max Lomban melakukan sosialisasi dua aturan di dua tempat yang berbeda, Senin (25/4). Dua aturan yang disosialisasikan Lomban adalah Undang-undang (UU) Nomor 52 tahun 2011 tentang perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan peraturan kepala BKN Nomor 01 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan serta sistem dan prosedur pelayanan badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan.

Sosialisasi UU Nomor 52 tahun 2011 ini digelar di lantai IV, sedangkan sosialisasi Permen Nomor 46 tahun 2011 digelar di ruangan BPU Kantor Walikota. Dimana hadir Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, dr Frangky Soriton dan Asisten III, Malton Andalangi serta Kepala BKD-PP, Ferdinand Tangkudung.

Dalam sambutannya, Lomban berharap agar melalui sosialisasi semua pihak dapat mengetahui tentang kebijakan pemerintah termasuk dengan strategi pembangunan berwawasan kependudukan. Sebab masalah kependudukan menurut Lomban merupakan masalah yang sangat klasik dan hal itu membutuhkan kesadaran serta perhatian semua pihak.

“Pemerintah terus berupaya untuk mereformasi manajemen birokrasi baik secara organisasi maupun personal agar dapat memenuhi harapan, dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi diharapkan para peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang ruang lingkup kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lomban.(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara