
BITUNG — Wakil Walikota Bitung, Max Lomban membenarkan tindakan lurah yang menggunakan cara pemaksaan dalam melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat PBB menurut Lomban merupakan hak penuh dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak dan diatur dalam Undang-Undang.
Hal ini dikatakan Lomban dalam rapat evaluasi PAD dan PBB di BPU Kantor Walikota, Senin (18/7) yang dihadiri camat, lurah se-kota Bitung dan kepala SKPD.
“Pemerintah berhak dan dibenarkan menagih PBB secara paksa karena itu sesuai UU nomor 28 tahun 2009, Pasal 1 ayat 10 yang berbuyi, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Jadi pemerintah dibenarkan menagih PBB secara paksa apabila terjadi kondisi sulit,” kata Lomban.
Pun demikian, Lomban mengingatkan agar para wajib pajak diperlakukan dengan baik saat akan menagih. Karena menurutnya, wajib pajak juga manusia dan masyarakat yang perlu juga mendapat pelayanan dari aparat pemerintah.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Lomban yang ditemani Sekkot Bitung, Edison Humiang dan Kadispenda Olga Makarauw memberikan apresiasi kepada kelurahan yang telah mencapai target diatas 60 persen. Bahkan ada kelurahan yang sudah lunas sambil mengingatkan bahwa jatuh tempo PBB adalah tanggal 30 September 2011.
Sesuai data yang diberikan Dispenda, hanya Kecamatan Madidir yang perolehan PBB nya masih dibawah 50 persen per 16 Juli 2011, sedangkan kecamatan lain rata-rata sudah diatas 50 persen, seperti kecamatan Ranowulu capaian 56,75 persen, Matuari 54,23 persen, Girian 64,64 persen, Maesa 58,53 persen, Aertembaga 67,77 persen, Lembeh Utara
63,63 persen, Lembeh Selatan 89,6 persen dan Madidir 47,44 persen.
Sedangkan capaian PAD hingga 16 Juli sudah 41,84 persen dari target Rp22.125.000.000,-. Dimana ada dua SKPD yang sudah melampaui target 100 persen, yaitu Bagian Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bitung. Sedangkan SKPD lainnya baru diatas 50 persen. Seperti Bagian Umum telah mencapai 123,33 persen dari target Rp6.000.000, namun sudah mencapai Rp7.400.000 dan RSUD Manembonembo yang ditargetkan Rp176.300.000 dengan capaian Rp181.955.300 atau 103,21 persen. Disparbud/Badan Perijinan dengan target Rp140.000.000 sudah mencapai Rp94.700.000 atau 67,64 persen, Dinas Kebersihan Rp597.450.000 capaian Rp390.537.000 atau 65,37 persen, Dinas Pasar Rp1.100.700.000 capaian Rp587.576.000 atau 53,38 persen dan Dispenda Rp10.757.205.000, capaian Rp5.500.837.142 atau 51.14 persen. (en)
