Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban memimpin rapat evaluasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di lingkungan Pemkot Bitung, Selasa (2/12/2014). Evaluasi RANHAM itu dihadiri seluruh kepala SKPD jajaran Pemkot dengan tujuan peningkatan pemahaman pemenuhan RANHAM) dilingkungan Pemkot.
Dalam rapat evaluasi itu, Lomban menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011–2014 pada pasal 2 ayat 1 RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Lomban.
Lomban mengatakan, Pemkot Bitung telah menjalankan kegiatan program utama RANHAM, hanya tinggal mengevaluasi kembali dan membuat laporan. Untuk itu diperintahkan kepada setiap SKPD untuk memasukkan laporan evaluasi RANHAM sesuai dengan ruang lingkup kerja SKPD masing-masing ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat dua minggu setelah rapat.
Hadir juga dalam rapat evaluasi RANHAM, Asisten Tiga, Malton Andalangi dan Kepala Bagian Hukum, Wens Luntungan.(*/abinenobm)
Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban memimpin rapat evaluasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di lingkungan Pemkot Bitung, Selasa (2/12/2014). Evaluasi RANHAM itu dihadiri seluruh kepala SKPD jajaran Pemkot dengan tujuan peningkatan pemahaman pemenuhan RANHAM) dilingkungan Pemkot.
Dalam rapat evaluasi itu, Lomban menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011–2014 pada pasal 2 ayat 1 RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Lomban.
Lomban mengatakan, Pemkot Bitung telah menjalankan kegiatan program utama RANHAM, hanya tinggal mengevaluasi kembali dan membuat laporan. Untuk itu diperintahkan kepada setiap SKPD untuk memasukkan laporan evaluasi RANHAM sesuai dengan ruang lingkup kerja SKPD masing-masing ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat dua minggu setelah rapat.
Hadir juga dalam rapat evaluasi RANHAM, Asisten Tiga, Malton Andalangi dan Kepala Bagian Hukum, Wens Luntungan.(*/abinenobm)