TOMOHON – Jika tak ada aral melintang, Polres Tomohon dalam waktu dekat ini akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Geraldo Mawikere alias Dado (21) warga Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah yang dilakukan oleh JB akhir Desember 2011 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi Kamis 5 Januari 2012. “Akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kalau semuanya sudah siap, bisa saja dilakukan pekan depan,” ujarnya sembari masih merahasiakan lokasi pelaksanaan rekonstruksi dengan alasan mempertimbangkan faktor keamanan.
Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon juga bergerak cepat dalam rangka menuntaskan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu 4 Januari 2012. “Ya. SPDP memang sudah sekaligus jaksa yang akan menangani kasus ini. Dan secara kebetulan saya bersama saudara Rudi Kayadu ditugaskan menjadi jaksa dalam kasus ini,” ujar Ade Chandra SH, Kasi Intel Kejari Tomohon.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tinggal menunggu berkas dari Polres Tomohon. “Tahap pertama kita akan lihat berkasnya lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap akan langsung dilanjutkan, tapi kalau belum lengkap P-19,” tukasnya. (iker)
TOMOHON – Jika tak ada aral melintang, Polres Tomohon dalam waktu dekat ini akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Geraldo Mawikere alias Dado (21) warga Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah yang dilakukan oleh JB akhir Desember 2011 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi Kamis 5 Januari 2012. “Akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kalau semuanya sudah siap, bisa saja dilakukan pekan depan,” ujarnya sembari masih merahasiakan lokasi pelaksanaan rekonstruksi dengan alasan mempertimbangkan faktor keamanan.
Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon juga bergerak cepat dalam rangka menuntaskan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu 4 Januari 2012. “Ya. SPDP memang sudah sekaligus jaksa yang akan menangani kasus ini. Dan secara kebetulan saya bersama saudara Rudi Kayadu ditugaskan menjadi jaksa dalam kasus ini,” ujar Ade Chandra SH, Kasi Intel Kejari Tomohon.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tinggal menunggu berkas dari Polres Tomohon. “Tahap pertama kita akan lihat berkasnya lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap akan langsung dilanjutkan, tapi kalau belum lengkap P-19,” tukasnya. (iker)