BITUNG—Koordinator Lapangan LSM Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andrah Lihawa meminta Pemkot dan DPRD Kota Bitung segera menghentikan aktivitas tambang PT Meres Soputan mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah Kota Bitung. Pasalnya menurut Lihawa, sampai saat ini Kota Bitung belum memiliki RTRW yang mengatur adanya wilayah pertambangan di Kota Bitung.
“Ini harus segera dihentikan karena jelas menyalahi aturan dan tidak ada dasar aturan yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN untuk memulia aktivitas eksplorasi di wilayah Kota Bitung. Dan kami minta Pemkot Bitung dan DPRD segera menghentikan aktivitas eksplorasi tersebut,” kata Lihawa, Selasa (8/11).
Menurut Lihawa, saat ini RTRW 2011-2031 Kota Bitung masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD dan belum ada penetapan. Jadi otomatis aktivitas pertambangan belum bisa dilakukan diwilayah Kota Bitung karena nanti di RTRW 2011-2031 baru diusulkan adanya wilayah pertambangan.
“Kami harap Pemkot dan DPRD bisa bertindak tegas, jangan hanya tinggal diam dan membiarkan PT MSM dan PT TTN melakukan aktivitas pertambangan tanpa aturan yang jelas,” katanya.(en)
BITUNG—Koordinator Lapangan LSM Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andrah Lihawa meminta Pemkot dan DPRD Kota Bitung segera menghentikan aktivitas tambang PT Meres Soputan mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah Kota Bitung. Pasalnya menurut Lihawa, sampai saat ini Kota Bitung belum memiliki RTRW yang mengatur adanya wilayah pertambangan di Kota Bitung.
“Ini harus segera dihentikan karena jelas menyalahi aturan dan tidak ada dasar aturan yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN untuk memulia aktivitas eksplorasi di wilayah Kota Bitung. Dan kami minta Pemkot Bitung dan DPRD segera menghentikan aktivitas eksplorasi tersebut,” kata Lihawa, Selasa (8/11).
Menurut Lihawa, saat ini RTRW 2011-2031 Kota Bitung masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD dan belum ada penetapan. Jadi otomatis aktivitas pertambangan belum bisa dilakukan diwilayah Kota Bitung karena nanti di RTRW 2011-2031 baru diusulkan adanya wilayah pertambangan.
“Kami harap Pemkot dan DPRD bisa bertindak tegas, jangan hanya tinggal diam dan membiarkan PT MSM dan PT TTN melakukan aktivitas pertambangan tanpa aturan yang jelas,” katanya.(en)