Manado, BeritaManado.com — Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni mengimbau seluruh masyarakat Sulut tetap tinggal di rumah saat libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020 dan cuti bersama 28 dan 30 Oktober 2020.
“Lebih baik tetap di rumah, jika berlibur harus patuh protokol kesehatan,” pesan Agus Fatoni, Sabtu (24/10/2020).
Imbauan ini disampaikan Fatoni menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian NOMOR 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama 2020.
Dalam SE yang ditandatangani 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Pertama, mengimbau masyarakat sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau melaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi berlaku.
“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” tegas Tito.
Selanjutnya, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test guna memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.
Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.
Kelima, agar setiap daerah agar memperkuat sistim pengawasan mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Keenam, menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
“Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, ” ungkap Tito.
“Lalu membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” tambahnya.
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan .
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan Stakeholder Iain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan berlaku.
Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
“Terakhir, bupati/wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)