Manado – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD Sulut turut menyampaikan laporan kinerja sepanjang masa persidangan ketiga tahun 2012. Laporan kinerja Baleg disampaikan Ketua Baleg Dr Victor Mailangkay SH. MH pada rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/1).
Sebagai bagian dari tugas Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 60 (L) keputusan DPRD Sulut yang menegaskan bahwa Badan Legislasi bertugas menyampaikan laporan kinerja Baleg dalam rapat paripurna DPRD pada setiap akhir masa persidangan 1, 2 dan 3. Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan tugas Baleg yang merupakan alat kelengkapan DPRD Sulut ijinkan kami menyampaikan kinerja untuk masa persidangan ketiga tahun 2012.
1. Badan Legislasi telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana mekanisme dan tahapan yang diatur dalam keputusan DPRD nomor 1 tahun 2011 sebagai berikut:
a. Tanggal 1 November 2012 rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul inisiatif menjadi Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara sekaligus penyampaian penjelasan terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD oleh Badan Legislasi. Pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sulut. Jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda usul inisiatif menjadi Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara,
b. Tanggal 13 November 2012, rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara terhadap dua buah Ranperda inisiatif DPRD Sulut.
c. Tanggal 20 November 2012, rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pendapat dan pandangan gubernur terhadap dua buah Ranperda inisiatif DPRD Sulut dimana pada intinya gubernur menyambut positif kedua Ranperda usul inisiatif DPRD serta memberikan catatan dan masukan terhadap Ranperda dimaksud.
d. Tanggal 21 November 2012, rapat paripurna dalam rangka tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas dua buah Ranperda inisiatif DPRD Sulut.
2. Badan Legislasi telah melakukan rapat kerja dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan masukan berkaitan dengan dua buah Ranperda inisiatif DPRD yakni sebagai berikut:
a. Tanggal 18 Desember 2012, rapat Pansus terkait Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna mendapatkan masukan terhadap Ranperda rapat bersama pemangku kepentingan terkait yaitu, dinas tenaga kerja, biro hukum, biro ekonomi, SBSI, SPSI, APINDO, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat Sulawesi Utara.
b. Tanggal 18 Desember 2012, rapat Pansus terkait Ranperda Pembentukan Pereturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna mendapatkan masukan bersama pemangku kepentingan terkait yakni, Kanwil Hukum dan HAM Sulut, biro hukum, BPK perwakilan Sulut, BPKP perwakilan Sulut, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Tanggal 8 Januari 2013, lanjutan rapat pembahasan Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara bersama pemangku kepentingan terkait.
3. Kunjungan kerja keluar daerah untuk melaksanakan penugasan pimpinan guna menggali informasi dalam rangka penyempurnaan masukan Ranperda terhadap dua buah Ranperda inisiatif sebagai berikut:
a. Tanggal 11 – 13 Desember 2012, kunjungan badan legislasi ke DPRD Jawa Barat dalam rangka konsultasi pembentukan Perda dimana Provinsi Jabar telah lebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan peraturan daerah.
b. Tanggal 19 – 21 Desember 2012, kunjungan kerja Baleg ke biro hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dalam rangka konsultasi tentang Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
4. Berdasarkan pasal 34 ayat 3 undang-undang nomor 12 tahun 2011, yang mengamanatkan bahwa, penyusunan dan penetapan program Prolegda provinsi Sulawesi Utara dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka badan legislasi telah bekerja meminta masukan terkait program kerja legislasi daerah tahun 2013 ke seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta melakukan rapat kerja bersama sehingga Prolegda provinsi Sulawesi Utara telah ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi Sulawesi Utara sebelum Ranperda tentang APBD tahun 2013. Adapun Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2013 adalah sebagai berikut:
a. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Provinsi Sulawesi Utara.
b. Ranperda Larangan Merokok di Tempat Umum di Provinsi Sulawesi Utara.
c. Ranperda Kebebasan Informasi Publik di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
d. Ranperda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.
e. Ranperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Meminum Minuman Keras Berlebihan di Provinsi Sulawesi Utara.
f. Ranperda Perubahan Perda Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pengelolahan Pesisir Berbasis Masyarakat.
g. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Sulawesi Utara.
h. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengelolahan Barang Daerah.
i. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi mereka yang berjasa pada pemerintah dan rakyat provinsi daerah tingkat 1 Sulut.
Adapun judul Ranperda dari a sampai f adalah Ranperda usul inisiatif legislatif, sedangkan judul Ranperda dari g sampai i adalah usul prakarsa eksekutif. (Jerry)
Manado – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD Sulut turut menyampaikan laporan kinerja sepanjang masa persidangan ketiga tahun 2012. Laporan kinerja Baleg disampaikan Ketua Baleg Dr Victor Mailangkay SH. MH pada rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/1).
Sebagai bagian dari tugas Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 60 (L) keputusan DPRD Sulut yang menegaskan bahwa Badan Legislasi bertugas menyampaikan laporan kinerja Baleg dalam rapat paripurna DPRD pada setiap akhir masa persidangan 1, 2 dan 3. Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan tugas Baleg yang merupakan alat kelengkapan DPRD Sulut ijinkan kami menyampaikan kinerja untuk masa persidangan ketiga tahun 2012.
1. Badan Legislasi telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana mekanisme dan tahapan yang diatur dalam keputusan DPRD nomor 1 tahun 2011 sebagai berikut:
a. Tanggal 1 November 2012 rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul inisiatif menjadi Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara sekaligus penyampaian penjelasan terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD oleh Badan Legislasi. Pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sulut. Jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda usul inisiatif menjadi Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara,
b. Tanggal 13 November 2012, rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara terhadap dua buah Ranperda inisiatif DPRD Sulut.
c. Tanggal 20 November 2012, rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pendapat dan pandangan gubernur terhadap dua buah Ranperda inisiatif DPRD Sulut dimana pada intinya gubernur menyambut positif kedua Ranperda usul inisiatif DPRD serta memberikan catatan dan masukan terhadap Ranperda dimaksud.
d. Tanggal 21 November 2012, rapat paripurna dalam rangka tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas dua buah Ranperda inisiatif DPRD Sulut.
2. Badan Legislasi telah melakukan rapat kerja dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan masukan berkaitan dengan dua buah Ranperda inisiatif DPRD yakni sebagai berikut:
a. Tanggal 18 Desember 2012, rapat Pansus terkait Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna mendapatkan masukan terhadap Ranperda rapat bersama pemangku kepentingan terkait yaitu, dinas tenaga kerja, biro hukum, biro ekonomi, SBSI, SPSI, APINDO, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat Sulawesi Utara.
b. Tanggal 18 Desember 2012, rapat Pansus terkait Ranperda Pembentukan Pereturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna mendapatkan masukan bersama pemangku kepentingan terkait yakni, Kanwil Hukum dan HAM Sulut, biro hukum, BPK perwakilan Sulut, BPKP perwakilan Sulut, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Tanggal 8 Januari 2013, lanjutan rapat pembahasan Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara bersama pemangku kepentingan terkait.
3. Kunjungan kerja keluar daerah untuk melaksanakan penugasan pimpinan guna menggali informasi dalam rangka penyempurnaan masukan Ranperda terhadap dua buah Ranperda inisiatif sebagai berikut:
a. Tanggal 11 – 13 Desember 2012, kunjungan badan legislasi ke DPRD Jawa Barat dalam rangka konsultasi pembentukan Perda dimana Provinsi Jabar telah lebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan peraturan daerah.
b. Tanggal 19 – 21 Desember 2012, kunjungan kerja Baleg ke biro hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dalam rangka konsultasi tentang Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
4. Berdasarkan pasal 34 ayat 3 undang-undang nomor 12 tahun 2011, yang mengamanatkan bahwa, penyusunan dan penetapan program Prolegda provinsi Sulawesi Utara dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka badan legislasi telah bekerja meminta masukan terkait program kerja legislasi daerah tahun 2013 ke seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta melakukan rapat kerja bersama sehingga Prolegda provinsi Sulawesi Utara telah ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi Sulawesi Utara sebelum Ranperda tentang APBD tahun 2013. Adapun Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2013 adalah sebagai berikut:
a. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Provinsi Sulawesi Utara.
b. Ranperda Larangan Merokok di Tempat Umum di Provinsi Sulawesi Utara.
c. Ranperda Kebebasan Informasi Publik di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
d. Ranperda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.
e. Ranperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Meminum Minuman Keras Berlebihan di Provinsi Sulawesi Utara.
f. Ranperda Perubahan Perda Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pengelolahan Pesisir Berbasis Masyarakat.
g. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Sulawesi Utara.
h. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengelolahan Barang Daerah.
i. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi mereka yang berjasa pada pemerintah dan rakyat provinsi daerah tingkat 1 Sulut.
Adapun judul Ranperda dari a sampai f adalah Ranperda usul inisiatif legislatif, sedangkan judul Ranperda dari g sampai i adalah usul prakarsa eksekutif. (Jerry)