TOMOHON – Dalam waktu dekat ini, para camat dan lurah se-Tomohon tak akan lagi diperkenankan untuk menggunakan lambang garuda sebagai tanda jabatan dan akan diganti dengan Logo Kota Tomohon. Ini terungkap dalam sosialisasi penggunaan pakaian dinas beserta atribut camat dan lurah yang selenggarakan di aula Kantor Kelurahan Kinilow, tadi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon Drs Gerson Mamuaja, 22 November 2011.
Hal ini juga berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Depdagri dan pemerintah daerah, tanda jabatan pada Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Harian (PSH), dimana para camat dan lurah tak lagi menggunakan logo burung Garuda melainkan logo daerah. Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini karena camat dan lurah adalah ujung tombak bagi pelayanan publik.
“Dengan demikian harus tampil rapi dan berwibawa sebagai salah satu bentuk kedisiplinan,” ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakot Pemkot Tomohon James Rotikan SE mengatakan, sosialisasi ini perlu diadakan karena masih banyak aparat yang menggunakan seragam dinas dan atribut yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan. Namun menurut Rotikan, soal penggunaan logo Kota Tomohon sebagai tanda jabatan masih akan diatur lewat Peraturan Walikota (Perwako).
“Untuk ini akan diatur lewat Perwako sebelum diterapkan, termasuk mempersiapkan perangkat pendukungnya,” tukas mantan Kabag Humas Pemkot Tomohon ini. (iker)
TOMOHON – Dalam waktu dekat ini, para camat dan lurah se-Tomohon tak akan lagi diperkenankan untuk menggunakan lambang garuda sebagai tanda jabatan dan akan diganti dengan Logo Kota Tomohon. Ini terungkap dalam sosialisasi penggunaan pakaian dinas beserta atribut camat dan lurah yang selenggarakan di aula Kantor Kelurahan Kinilow, tadi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon Drs Gerson Mamuaja, 22 November 2011.
Hal ini juga berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Depdagri dan pemerintah daerah, tanda jabatan pada Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Harian (PSH), dimana para camat dan lurah tak lagi menggunakan logo burung Garuda melainkan logo daerah. Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini karena camat dan lurah adalah ujung tombak bagi pelayanan publik.
“Dengan demikian harus tampil rapi dan berwibawa sebagai salah satu bentuk kedisiplinan,” ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakot Pemkot Tomohon James Rotikan SE mengatakan, sosialisasi ini perlu diadakan karena masih banyak aparat yang menggunakan seragam dinas dan atribut yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan. Namun menurut Rotikan, soal penggunaan logo Kota Tomohon sebagai tanda jabatan masih akan diatur lewat Peraturan Walikota (Perwako).
“Untuk ini akan diatur lewat Perwako sebelum diterapkan, termasuk mempersiapkan perangkat pendukungnya,” tukas mantan Kabag Humas Pemkot Tomohon ini. (iker)