Mitra

Lalandos: Warga Wajib Miliki Dokumen Kependudukan Jelas

MITRA, BeritaManado.com – Seseuai ketentuan perundang-undang yang berlaku di negara ini, setiap warga negara diwajibkan memiliki dokumen kependudukan.

Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sendiri, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan segala bentuk dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan yang jelas mulai dari akte kelahiran, KTP, KK serta berbagai dokumen lainnya wajib dimiliki setiap warga masyarakat Mitra,” tegas Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP, MM akhir pekan kemarin.

Lanjutnya, ini penting guna memudahkan warga dalam melakukan berbagai pengurusan berkas terutama yang berhubungan dengan kependudukan.

“Tentunya juga akan mempermudah pihak pemerintah dalam memperoleh data dan informasi mengenai dokumen kependudukan,” tukas Lalandos.

Ditambahkannya, menyangkut kependudukan memang masih banyak yang belum terdata. Pihaknya sendiri menurut Lalandos, sudah menyurat ke kecamatan dan desa untuk segera memasukan data kependudukan yang baru.

“Menjadi target kita 2015 ini data kependudukan valid 90 persen,” ujarnya. (ruland sandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara