Semua Tender Minta Dibatalkan
AMURANG — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Minsel cacat hukum. Pernyatan ini dikatakan Ketua LSM LAKI Minsel, Nico Lonteng, SPd. Pasalnya pembentukan ULP di Minsel sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010. Dimana yang masuk struktur ULP tidak boleh merangkap jabatan. Namun kenyataan, justru ULP dipegang Kepala Dinas PU Minsel Ir Jootje Tuerah, Msi dan Sekretaris ULP Ir Ruddy Tumiwa.
‘’Seperti Kepala Dinas (Kadis) PU, notabene sebagai kepala SKPD merangkap sebagai Ketua ULP Minsel. Padahal, Tuerah sebagai Pengguna Anggaran (PA) di SKPD tersebut justru menjabat Ketua ULP. Kondisi ini sangat rentan dengan KKN, karena kadis yang punya uang lalu dia yang tentukan pemenang tender,” sebut Lonteng.
Lanjut Lonteng lagi, merangkap jabatan dalam rangka kompromi mendapat proyek terbuka lebar. Lantas, Ketua ULP-lah yang mengatur semuanya. Bahkan, ada fee sebesar Rp 10 hingga 20 persen harus membayar ke ULP supaya mendapat proyek.
“Perlu diketahui setiap tender ada indikasi ULP mematok jatah sebesar 10-15 persen dari harga penawaran harus menyetor ke ULP dengan beberapa oknum yang dipercayakan,’’ jelasnya.
Lonteng juga menilai, dirinya punya bukti rekaman dan banyak saksi mau membeberkan pada pihak penyidik dan jaksa dalam kasus ini. ”Kita akan berikan bukti rekaman dan para saksi masalah hal ini. Jika pihak polisi dan jaksa mau menseriusi kasus ini,’’ kata Lonteng dengan menyebut kehadiran ULP di Minsel cacat hukum.
Harap Lonteng, kepada pihak berwajib segera ambil langkah hukum dan kalau terbukti seret sampai ke meja hijau. ‘’Selain itu, LAKI sudah menyiapkan laporan tertulis ke pihak Polda Sulut,’’ tutup Lonteng. (ape)