Manado – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Utara terus digaungkan jajaran Dit Narkoba Polda Sulut.
Seperti dijelaskan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut AKBP E. Liston Bangkang saat jumpa pers di Mako Dit Narkoba Polda Sulut, selang September hingga Oktober 2016, ada enam kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah tujuh orang tersangka yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulut.
Para tersangka masing-masing R yang ditangkap di jalan Pelabuhan Ferry, Airtembaga Bitung pada 1 Oktober 2016; S yang ditangkap di Jalan Perumahan Uka Baru Winenet Bitung pada 1 Oktober 2016, selanjutnya Syang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Rike Kecamatan Wanea Manado pada tanggal 29 September, D yang ditangkap di Desa Lemoh Timur Tombariri pada tanggal 15 Oktober, V dan R yang ditangkap di salah satu Resto di kawasan Mantos, dan seorang lelaki A yang ditangkap dirumahnya di kawasan Tikala. Ketiganya ditangkap pada tanggal yang sama yaitu 23 Oktober 2016.
Menurut keterangan Kasubdit II, Ketujuh tersangka tersebut diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sedangkan total barang bukti sabu yang disita dari para tersangka kurang lebih 4 gram.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. (***/risatsanger)
Manado – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Utara terus digaungkan jajaran Dit Narkoba Polda Sulut.
Seperti dijelaskan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut AKBP E. Liston Bangkang saat jumpa pers di Mako Dit Narkoba Polda Sulut, selang September hingga Oktober 2016, ada enam kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah tujuh orang tersangka yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulut.
Para tersangka masing-masing R yang ditangkap di jalan Pelabuhan Ferry, Airtembaga Bitung pada 1 Oktober 2016; S yang ditangkap di Jalan Perumahan Uka Baru Winenet Bitung pada 1 Oktober 2016, selanjutnya Syang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Rike Kecamatan Wanea Manado pada tanggal 29 September, D yang ditangkap di Desa Lemoh Timur Tombariri pada tanggal 15 Oktober, V dan R yang ditangkap di salah satu Resto di kawasan Mantos, dan seorang lelaki A yang ditangkap dirumahnya di kawasan Tikala. Ketiganya ditangkap pada tanggal yang sama yaitu 23 Oktober 2016.
Menurut keterangan Kasubdit II, Ketujuh tersangka tersebut diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sedangkan total barang bukti sabu yang disita dari para tersangka kurang lebih 4 gram.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. (***/risatsanger)