AMURANG – Semenjak Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat Drs MC Kairupan, tidak sedikit kebijakan yang di programkan tidak sesuai dengan mekanisme. Salah satu bukti, hasil pemeriksaan BPK RI di tahun 2010. Posisi Keuangan Minsel dinyatakan Disklaimer. Itu terungkap ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan di Hotel Peninsula, Manado, Senin (19/12).
Diketahui, bahwa hasil audit BPK tersebut menyebut ada lima kabupaten/kota yang Disclaimer. Menariknya, hasil diatas langsung diterima Bupati Tetty Paruntu. Opini Disclaimer, dari BPK RI untuk Minsel pertanda bahwa daerah ini gagal. Ini akibat, kinerja Sekda Drs MC Kairupan gagal. Ini membuktikan bahwa seorang Sekda Pemkab Minsel Drs MC Kairupan tak mampu melakukan perubahan.
‘’Padahal, MC Kairupan adalah motor keuangan. Namun, ternyata semuanya tak bisa dilakukan. Bukan hanya itu saja, banyak pejabat dan PNS pun mengaku gelisa dengan opini ini. Jelas ini gagal, sudah semrawut lagi Minsel. Malah, Minsel mendapat opini Disclaimer,’’ ujar Ketua LSM MSCW Ir Yulis Minder Pesik, ketika menghubungi beritamanado, dari Papua.
Menurutnya, Kairupan harus bertanggungjawab dengan semua ini. Kalaupun nantinya, masalah keuangan Minsel sampai kerana hukum. Maka, Kairupan yang harus bertanggungjawab. Tak bisa dilakukan perubahan lagi. Lebih miris lagi, opini diatas diberikan diakhir tahun 2011. Jelas ini sudah mempermalukan Minsel yang kini dipimpin Tetty Paruntu. Jadi, saya katakan MC Kairupan gagal membawa Minsel dari keterpurukan.
‘’Bayangkan saja Sekda yang adalah motor Pemkab Minsel. Ternyata tidak mampu mengatur keluar masuknya keuangan Pemkab Minsel,” sebutnya dengan nada keras.
Ditambahkannya, apa yang diterapkan Sekda Minsel mengenai penghematan anggaran, ternyata tidak berjalan dengan semestinya. Buktinya, meski sudah melakukan penghematan sejak tahun 2010 lalu. Kondisi keuangan Pemkab Minsel bukannya membaik. Tapi semakin memburuk saja. Itu terlihat ketika pembahasan APBD-P 2011 lalu dimana, dari sekitar Rp 35 M piutang yang harus dibayar pemkab ke pihak BPK. Tetapi setelah dibayar Rp 39 M, justru hanya diakui pihak BPK sebesar Rp 17 M. Dan inilah yang membuat posisi keuangan pemkab Minsel dinyatakan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
“Kami menilai program penghematan yang diterapkan Sekretaris Daerah Minsel, Drs MC Kairupan. Dimana tahun 2010 setiap SKPD dipangkas dananya hingga 15 persen. Dan tahun 2011 juga dipangkas sebesar 25 persen. Itu tidak memperbaiki kondisi keuangan daerah pemkab Minsel,”ujar Johanes Tampongangoy, pemerhati masyarakat Minsel.
Tampongangoy juga menyebut, seharusnya jika tahun 2010 lalu sudah dilakukan penghematan terhadap keuangan Daerah. Dan tahun ini kondisi keuangan daerah tidak akan seperti lalu. Tapi herannya, meski penghematan demi penghematan dilakukan pemkab Minsel. Pada kenyataannya itu tidak dapat memberikan jaminan bahwa keuangan daerah akan stabil. Buktinya, saat ini kondisi keuangan daerah semakin memburuk. Pihak BPK RI menyatakan posisi keuangan pemkab Minsel Disclaimer.
”Apa yang diterapkan Kairupan berhubungan dengan penghematan. Bukannya membuat kondisi keuangan membaik, tapi malah semakin parah saja. Itu dikuatkan dengan timbulnya opini Disclaimer yang disampaikan pihak BPK,” kata Tampongangoy sambil mendesak Bupati Minsel supaya segera menganti Kairupan. Serta menempatkan pejabat yang dianggap mampu mengurus keuangan daerah. (ape)