Kabid Dikmen Dinas Dikpora Minsel, Drs Roly Makauli menegaskan, bahwa kurikulum semua tingkatan pendidikan mengacu Permendiknas RI No.22 dan 23/2006. (foto beritamanado)
Amurang—Semua tingkatan pendidikan di Indonesia dalam rangka menegakan kurikulum harus mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI. Dimaksud diatas adalah Permendiknas RI No.22 dan 23 Tahun 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, Drs Jan Rattu, MPd melalui Kabid Dikmen Drs Roly Makauli, MAP menjelaskan, ini sesuai standar nasional pendidikan. ‘’Untuk pelaksanaannya, semua tingkatan pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat atau Madrasah,’’ ujar Makauli.
Ditambahkan Makauli, dalam amanat Permendiknas No. 22 dan 23/2006 yang ada06 itu jelas ditegaskan tentang standar isi. Dan standar kompentensi liulusan. Dimana semua jenjang pendidikan tadi, kurikulumnya sama. Karena ini berlaku untuk nasional.
‘’Jadi penempatan sistem pendidikan nasional baik yang ada di pusat maupun daerah sama. Karena menggunakan kurikulum yang sama disemua tingkatan satuan pendidikan. Cuma bagi masyarakat awam, di kota lebih maju dari sekolah yang ada di daerah,’’ tegasnya seperti mengutip isi Permendiknas.
Makauli juga menjelaskan, bahwa ini bisa dibuktikan: Pertama, standar kualifikasi akademik. Dibanyak kota besar, guru-guru yang setara SMA/SMK semuanya sudah S1. Kalau daerah belum semua S1.
Kedua, kualitas sarana pra sarana umumnya sudah dipenuhi standar nasional tentang mutu dimaksud. Sementara di daerah belum semua. Dikarenakan, alokasi pengganggarannya belum sesuai kebutuhan daerah.
Dicontohkan, banyak sekolah SMA yang membutuhkan rehabilitas ruang belajar. Juga ruang lainnya, masih banyak namun kondisinya sangat memprihatinkan.
‘’Untuk itu, Bupati Tetty Paruntu bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel, Drs Jan Rattu diminta berjuang terus hingga ke pusat. Tentunya harus melobi melalui Direktorat Pembinaan SMA/SMK, Direktorat Pembinaan Dikdas TK, SD dan SMP. Melalui Direktorat Pendidikan Khusus Layanan khusus serta Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,’’ tegasnya. (and)
Kabid Dikmen Dinas Dikpora Minsel, Drs Roly Makauli menegaskan, bahwa kurikulum semua tingkatan pendidikan mengacu Permendiknas RI No.22 dan 23/2006. (foto beritamanado)
Amurang—Semua tingkatan pendidikan di Indonesia dalam rangka menegakan kurikulum harus mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI. Dimaksud diatas adalah Permendiknas RI No.22 dan 23 Tahun 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, Drs Jan Rattu, MPd melalui Kabid Dikmen Drs Roly Makauli, MAP menjelaskan, ini sesuai standar nasional pendidikan. ‘’Untuk pelaksanaannya, semua tingkatan pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat atau Madrasah,’’ ujar Makauli.
Ditambahkan Makauli, dalam amanat Permendiknas No. 22 dan 23/2006 yang ada06 itu jelas ditegaskan tentang standar isi. Dan standar kompentensi liulusan. Dimana semua jenjang pendidikan tadi, kurikulumnya sama. Karena ini berlaku untuk nasional.
‘’Jadi penempatan sistem pendidikan nasional baik yang ada di pusat maupun daerah sama. Karena menggunakan kurikulum yang sama disemua tingkatan satuan pendidikan. Cuma bagi masyarakat awam, di kota lebih maju dari sekolah yang ada di daerah,’’ tegasnya seperti mengutip isi Permendiknas.
Makauli juga menjelaskan, bahwa ini bisa dibuktikan: Pertama, standar kualifikasi akademik. Dibanyak kota besar, guru-guru yang setara SMA/SMK semuanya sudah S1. Kalau daerah belum semua S1.
Kedua, kualitas sarana pra sarana umumnya sudah dipenuhi standar nasional tentang mutu dimaksud. Sementara di daerah belum semua. Dikarenakan, alokasi pengganggarannya belum sesuai kebutuhan daerah.
Dicontohkan, banyak sekolah SMA yang membutuhkan rehabilitas ruang belajar. Juga ruang lainnya, masih banyak namun kondisinya sangat memprihatinkan.
‘’Untuk itu, Bupati Tetty Paruntu bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel, Drs Jan Rattu diminta berjuang terus hingga ke pusat. Tentunya harus melobi melalui Direktorat Pembinaan SMA/SMK, Direktorat Pembinaan Dikdas TK, SD dan SMP. Melalui Direktorat Pendidikan Khusus Layanan khusus serta Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,’’ tegasnya. (and)