Minut, BeritaManado.com – Peraturan Bupati Minahasa Utara (Perbup Minut) nomor 26 tahun 2019 tentang pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dinilai memberatkan pemerintah Desa, sehingga layak diubah.
Perbup BHPR tersebut, khususnya pada BAB III poin 6-7 mengatur pembagian BHPR hanya diberikan kepada desa yang lunas pajak 100%, yaitu diberikan dalam dua tahap yaitu jika lunas 50% dan 100%.
Aturan tambahan ini dinilai memberatkan desa untuk mendapat haknya.
Apalagi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan pasal 97 ayat (1) PP nomor 43 tahun 2014, disebutkan;
‘Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.’
Sedangkan tata cara pembagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PP no 43 tahun 2014;
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b. 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.
Artinya, BHPR wajib diberikan pemerintah daerah kepada setiap desa, tanpa embel-embel harus lunas PBB karena Perbup tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi.
Salah satu desa yang menjadi korban Perbup BHPR yaitu Desa Watutumou II.
Hukum Tua Defli Bawanda kepada BeritaManado.com menjelaskan, akibat pandemi, beberapa perusahaan yang berlokasi di desanya terlambat membayar pajak.
Akhirnya, desa tidak menerima hak sejak tahun 2019.
Dana BHPR kata Defli, digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta perjalanan dinas perangkat desa.
Adapun dana BHPR yang tidak diterima yaitu Rp134 juta tahun 2019 dan Rp86 juta tahun 2020.”Sejak tahun 2019 kami tidak dapat BHPR.
Itu sangat kami sesalkan.
Apakah BHPR tersebut masih bisa kami dapatkan tahun ini? Kalau bisa, tentu kami sangat bersyukur,” ujar Defli, Senin (15/3/2021).
Defli berterima kasih kepada anggota DPRD Minut yang mendukung ada perubahan Perbup Minut tentang BHPR.
“Tahun-tahun sebelumnya kami masih diberi dana BHPR, tapi sejak 2019, Perbup tentang BHPR ketambahan 2 poin yang bunyinya anggaran diberikan jika lunas 100 persen, ini tentu sangat memberatkan. Karena tugas perangkat desa bukan untuk menagih pajak. Dan tidak membayar pajak kan sudah dapat sanksi, denda dan pidana. Jangan berikan ke desa sanksinya,” sesal Defli seraya menggugah anggota DPRD Minut khususnya yang pernah menjabat sebagai kepala desa agar dapat memahami polemik di desa.
Defli Bawanda berharap, agar dengan hadirnya pemimpin baru di Minahasa Utara maka akan memberi solusi bagi permasalahan desa.
Defli berharap, Bupati Minut Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung dapat menyiapkan waktu untuk melakukan tatap muka dengan para hukum tua.
“Semoga 2021, pimpinan baru, kami banyak menaruh harapan kepada bupati dan wakil bupati. Walaupun mereka bekerja tidak seperti membalikkan telapak tangan, tapi kami berharap bisa memberi jalan keluar atas masalah selama ini,” pungkas Defli.
(Finda Muhtar)