Tahuna-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sangihe, Ir Willy Kumentas, menegaskan pihaknya akan menindak tegas Pegawai Negeri
Sipil (PNS) asal Sangihe yang terbukti ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilukada Kabupaten Sitaro 5 Juni lalu.
“Aturannya sudah jelas, bahwa PNS tidak dibenarkan terlibat politik praktis apalagi melakukan kampanye pada Pemilukada di Kabupaten Sitaro. Saya sudah mengantongi nama-nama PNS yang terlibat itu. Yang pasti, bagi mereka yang terlibat dan terbukti berkampanye
akan dikenai sangsi tegas,” ujar Kumentas kepada beritamanado Selasa
(11/6).
Sekda menambahkan, pada apel awal bulan Juni 2013, sambutan bupati sudah sangat jelas, dimana PNS Sangihe tidak diperkenankan
untuk ikut berkampanye di Kabupaten Sitaro.
“Kalau ada PNS yang ikut
berkampanye di Sitaro, berarti mereka tidak mengindahkan himbauan pak bupati, olehnya wajar jika para PNS itu diberi sangsi tegas,” tandas
Kumentas. (gun)
Tahuna-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sangihe, Ir Willy Kumentas, menegaskan pihaknya akan menindak tegas Pegawai Negeri
Sipil (PNS) asal Sangihe yang terbukti ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilukada Kabupaten Sitaro 5 Juni lalu.
“Aturannya sudah jelas, bahwa PNS tidak dibenarkan terlibat politik praktis apalagi melakukan kampanye pada Pemilukada di Kabupaten Sitaro. Saya sudah mengantongi nama-nama PNS yang terlibat itu. Yang pasti, bagi mereka yang terlibat dan terbukti berkampanye
akan dikenai sangsi tegas,” ujar Kumentas kepada beritamanado Selasa
(11/6).
Sekda menambahkan, pada apel awal bulan Juni 2013, sambutan bupati sudah sangat jelas, dimana PNS Sangihe tidak diperkenankan
untuk ikut berkampanye di Kabupaten Sitaro.
“Kalau ada PNS yang ikut
berkampanye di Sitaro, berarti mereka tidak mengindahkan himbauan pak bupati, olehnya wajar jika para PNS itu diberi sangsi tegas,” tandas
Kumentas. (gun)