Komisioner KPU Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, dimana jadwal tersebut telah dimasukkan dalam draft Peraturan KPU (PKPU) saat digelarnya uji publik terhadap PKPU yang berlangsung selama dua hari ini yakni Rabu dan Kamis (09-10/03/2015).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, sebelumnya KPU memiliki dua pilihan waktu pemungutan suara pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakilwali kota, yakni 2 Desember dan 9 Desember 2015. “Tapi dalam draf sudah mematok 9 Desember 2015,” kata Husni.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan dan waktu pelaksanaannya. “Prinsipnya, Tomohon (KPU, red) siap. Kita tinggal menunggu petunjuk selanjutnya baik dari KPU pusat maupun KPU provinsi berupa surat edaran maupun peraturan KPU. Jika sudah ada kami siap menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Disinggung soal pendanaan, kata Tombeg, KPU tetap berkoordinasi dengan pihak eksekutif maupun legislatif di Kota Tomohon. “Sekitar Rp 7,5 miliar ditambah dana pengamanan dan lainnya sekitar Rp 2,5 miliar jadi total Rp 10 miliar. Lebih atau kurang nanti diketahui setelah surat edaran atau PKPU tentang jadwal tahapan dikantongi. Jadi relatelativekami tetap akan menyesuaikan,” pungkasnya. (ray)
INI TAHAPAN PILKADA SESUAI DRAFT PKPU:
18 Februari 2015 perencanaan program dan anggaran
19 April 2015 pembentukan badan penyelanggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan
9-24 Juni 2015 pengolahan daftar penduduk potensial pemilih
24 Juni – 6 November 2015 pemutakhiran data pemilih
20 Mei 2015 penyerahan syarat dukungan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan dari calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
10 Juli 2015 KPU mengumumkan membuka pendaftaran calon kepala daerah
22-24 Juli 2015 pendaftaran pasangan calon
24 Agustus 2015 penetapan calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya
28 Agustus – 6 Desember 2015 kampanye pilkada serentak
9 Desember 2015 pilkada serentak
29 Februari 2016 penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
1 Maret 2016 penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur