MANADO – Walaupun hampir semua fraksi DPRD Sulut dalam rapat paripurna APBD-P, kemarin, mendesak KPU Sulut melaporkan penggunaan dana pemilukada, namun pihak KPU merasa tidak berkewajiban kepada dewan.
Anggota KPU Sulut, Rivai Poli kepada wartawan, Selasa (28/09), mengatakan pihaknya tidak berkewajiban memasukkan laporan ke dewan, sebagaimana diatur dalam Kepmen 44 tahun 2009.
“Aturannya kami hanya bertanggung-jawab kepada KPU Pusat bukan dewan. Sesuai undang-undang, kami hanya berkewajiban melaporkan tahapan pemilukada ke dewan,” tutur Poli. (JRY)
MANADO – Walaupun hampir semua fraksi DPRD Sulut dalam rapat paripurna APBD-P, kemarin, mendesak KPU Sulut melaporkan penggunaan dana pemilukada, namun pihak KPU merasa tidak berkewajiban kepada dewan.
Anggota KPU Sulut, Rivai Poli kepada wartawan, Selasa (28/09), mengatakan pihaknya tidak berkewajiban memasukkan laporan ke dewan, sebagaimana diatur dalam Kepmen 44 tahun 2009.
“Aturannya kami hanya bertanggung-jawab kepada KPU Pusat bukan dewan. Sesuai undang-undang, kami hanya berkewajiban melaporkan tahapan pemilukada ke dewan,” tutur Poli. (JRY)