Manado, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, menutup secara resmi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Manado, Minggu (14/5/2023) pukul 23:59 WITA tengah malam.
Dari jumlah 18 partai politik (parpol) seharusnya terdaftar mengajukan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Manado, hanya 17 parpol melakukan registrasi.
“18 partai politik seharusnya terdaftar mengajukan berkas bakal calon legislatif di KPU Manado. Namun, sudah resmi ditutup tengah malam, Pukul 23:59 WITA, Minggu (14/5/2023). Sehingga, total yang membawa berkasnya tersisa 17 parpol saja,” jelas Ketua KPU Manado Jusuf Wowor.
Menurutnya, satu parpol di Manado kehilangan hak mengajukan jagoannya bertarung di pemilihan legislatif (pileg) adalah Partai Kesatuan Nasional (PKN).
“Lanjutan setelah ini, masuk ke penelitian administrasi parpol-parpol yang resmi diterima berkasnya,” lanjut Jusuf Wowor.
Jusuf Wowor menyebut, parpol yang sudah diterima sekarang menuju penelitian administrasi kemudian diumumkan.
“Masih ada waktu untuk parpol perbaikan dimaksud setelah kami melakukan penelitian,” pungkasnya singkat.
Diketahui, semenjak dibukanya tanggal pendaftaran bakal calon legislatif, KPU kota Manado selalu konsisten dalam melayani partai-partai politik yang datang.
(Jhonli kaletuang)