Hukum dan Kriminalitas

KPA, FPPI dan FK-BPLS Laporkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ke KPK

Jakarta – Hampir 7 tahun sudah tragedi lumpur Sidoarjo (sejak 29 Mei 2005), menenggelamkan ruang hidup masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Namun dalam perkembangannya saat ini, ganti rugi kepada rakyat belum juga dituntaskan. Bahkan, BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) telah menjadikan bisnis kemanusiaan yang penuh dengan korupsi.

Forum Korban BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) melalui juru bicaranya Thoyib Bahri mengatakan telah melaporkan korupsi yang dilakukan BPLS kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Senin/27 April 2013 kemarin. “Awal ketidak adilan ini dimulai ketika kami dipaksa untuk memberikan fee kepada oknum BPLS jika tanah kami ingin dibayar. Namun, permintaan fee tersebut terlalu besar (diatas 30 persen), sehingga kami menolak. Penolakan tersebut berujung tanah kami ditetapkan oleh BPLS sebagai tanah sawah (tanah kami sebenarnya tanah darat),” kata Thoyib.

Maka dari itu, KPA, FPPI dan FK-BPLS menyatakan sikap melalui aksi di depan Istana Negara, Selasa, 28 Mei 2013 hari ini dengan tuntutan:

ADVERTISEMENT

1. Mendesak Presiden SBY untuk memerintahkan BPLS untuk segera menyelesaikan pembayaran jual beli kepada warga yang belum dibayarkan sama sekali.

2. Mengusut tuntas korupsi dalam pembayaran jual-beli tanah dan bangunan di tiga desa terdampak sesuai Perpres 48 tahun 2008 (Desa Besuki, Kedung Cangring, Pejarakan), Kecamatan Pejabon, 1600 KK.

Iwan Nurdin, Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan bahwa laporan yang berasal dari temuan-temuan warga akibat tindakan BPLS yang selama ini terindikasi luas korupsi, wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, kelalaian serta bencana yang merugikan rakyat, namun BPLS telah menjadikannya ajang korupsi yang menyengsarakan rakyat. (**/editJerry)