Berita Utama

PT Air Rusak Jalan, Pemerintah Cuek

PT Air Rusak Jalan, Pemerintah Cuek
Jalan Rusak di Jalan Raya Malalayang. Korban lakalantas disini dapat meminta pertanggungjawaban PT Air yang merusak jalan ini (foto beritamanado)

MANADO – Tak terhitung sudah berapa banyak pengendara utamanya pengendara sepeda motor yang tergelincir di ruas Malalayang, tepatnya jalan depan Gereja Katolik Santa Theresia Malalayang. Terpantau wartawan, di ruas ini terdapat beberapa lubang bekas galian PT Air yang tidak diaspal kembali seperti semula.

“Kami juga heran, sudah hampir tiga bulan, jalan tidak diaspal seperti semula. Padahal sudah banyak pengendara sepeda motor celaka disini. Mungkin nanti kalau sudah ada yang mati (meninggal dunia, red) baru diperhatikan,” ujar Nixon Tampi, seorang warga yang mengaku tinggal di sekitar lokasi, Jumat (29/04).

Banyaknya jalan rusak dan sengaja dirusak (seperti bekas galian PT Air dan perusahaan telekomunikasi yang banyak di Manado), turut mendapat perhatian Anggota DPRD Sulut, Hi Djafar Alkatiri.

ADVERTISEMENT

Menurut politisi PPP ini, pemerintah melalui instansi terkait, atau yang melakukan pengrusakan bisa dijerat hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi, korban kecelakaan akibat infrastruktur jalan rusak, bisa menggugat instansi terkait atau perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek di jalan umum tersebut,” jelas politisi vokal ini. (jry)