Pilar Demokrasi (Kerjasama BeritaManado.com dengan KBR68H)
“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”
Sepotong kalimat Mendikbud M Nuh, terkait kasus perkosaan, telah menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Potongan kalimat dimaksud antara lain berbunyi: soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, mengaku diperkosa. Statemen ini dianggap tak pantas, karena lebih menyudutkan perempuan dan korban perkosaan. Terlebih ini keluar dari seorang pejabat publik setingkat menteri.
Sesudahnya, Gedung Kemendikbud di Senayan sempat didatangi pengunjuk rasa, sambil membawa petisi agar Mendikbuddilengserkan dari posisinya. Soal kontroversi pernyataan Mendikbud inilah yang menjadi tema perbincangan program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H dan Tempo TV. Perbincangan kali ini menghadirkan tiga narasumber, masing-masing adalah Tunggal Prawestri (jaringan aktivis perempuan dan HAM), Mariana Amiruddin (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan), dan Justina Rostianawati (anggota Komnas Perempuan)
Tunggal menggangap Mendikbud kurang sensitif, mengingat menteri adalah pejabat publik yang punya otoritas tinggi, seharusnya yang disampaikan bisa membawa kemaslahatan bagi rakyat. Alih-alih mengucapkan kalimat yang menguatkan moril korban, yang ada malah menyudutkan. “Statemen korban dianggap sama-sama senang, bisa dianalogikan dengan asumsi korban diperkosa, karena korban pakai rok mini, mungkin sendirian keluyuran malam-malam,” urai Tunggal.
Mariana menambahkan, bagi anak belia korban perkosaan, sampai tua tidak akan pernah lupa bahwa dia pernah diumumkan telah dikeluarkan dari sekolah karena hamil dan diperkosa. “Masyarakat dan seorang menteri telahmenghukumnya, dia mengalami diskriminasi berkepanjangan, sama saja membunuh kehidupan orang,” tegas Mariana.
Tunggal menegaskan kembali, selalu ada tudingan melakukannya karena suka sama suka, tudingan semacam ini harusnya disingkirkan. Kalau ada korban mengaku diperkosa, harusnya segera memberikan pertolongan, memberikan dukungan.“Karena bagi orang yang sudah diperkosa, hal yang paling sulit dilakukan adalah mengakui kalau ia telah diperkosa, dan tidak perlu lagi ditambah dengan stigma dan tudingan lain yang meragukan bahwa ia telah diperkosa,” imbuh Tunggal.
Justina mengakui, sesuai pantauan Komnas Perempuan, banyak pejabat publik tidak berpihak pada korban dan tidak memahami isu gender. Komnas Perempuan sempat mendesak kepada Mendikbud, segera mengeluarkan surat kepada jajaran di bawahnya, melarang pemecatan siswi yang mengalami kekerasan seksual. ”Sebetulnya draft surat itu sudah adasebelum keluar pernyataan M.Nuh, yang tegas melarang mengeluarkan siswi yang mengalami kekerasan seksual,” jelas Justina
Mariana membenarkan, bahwa Mendikbud harus membuat peraturan untuk seluruh sekolah di Indonesia bahwa apabila ada korban, mereka tetap berhak mendapat pendidikan. “Tanpa kita pernah tahu konsep gender atau HAM, sebenarnya sudah diajarnya bahwa kita harus berempati pada orang yang sedang dalam kesulitan, cara kita mengolah rasa harusnyasampai di situ,” imbuh Mariana. (*)
