Bitung – Sejumlah instansi di kompleks kantor walikota sementara melakukan pembangunan fisik. Menariknya, proses pembangunan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut diduga asal jadi dan tidak mengikuti aturan konstruksi bangunan.
Contohnya proses pembangunan tambahan gedung kantor BKD-PP bernilai Rp386.650.000 yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dimana menurut personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqir Boven, proses pembangunan yang dilakukan kontraktor tidak mengikuti standar konstruksi.
“Setahu saya beton memiliki umur baru bisa dibebani, tapi saya lihat di BKD-PP tiang dan lantai baru beberapa hari selesai dicor langsung dibebani dengan aktivitas pembangunan lantai dua,” kata Boven, Senin (3/6).
Belum lagi proses pengecoran tiang dan lantai yang menggunakan cara manual sehingga mal ketika dibuka beton terlihat keropos. “Sistim pembesian juga demikian, padahal kondisi tanah di Kota Bitung mudah bergerak karena berpasir. Tapi itu tidak diperhitungkan kontraktor,” katanya.
Ia sendiri berharap, instansi teknis bisa melakukan pengecekan terhadap proses pembangunan. Jangan sampai dikemudian hari menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena pembangunan konstruksi yang salah.
Sementara itu, pada papan proyek pembangunan gedung kantor BKD-PP ini tertera nama kontraktor CV Putra Fabian dengan nilai kontrak Rp386.650.000 bersumber dari APBD 2013.(enk)
Bitung – Sejumlah instansi di kompleks kantor walikota sementara melakukan pembangunan fisik. Menariknya, proses pembangunan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut diduga asal jadi dan tidak mengikuti aturan konstruksi bangunan.
Contohnya proses pembangunan tambahan gedung kantor BKD-PP bernilai Rp386.650.000 yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dimana menurut personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqir Boven, proses pembangunan yang dilakukan kontraktor tidak mengikuti standar konstruksi.
“Setahu saya beton memiliki umur baru bisa dibebani, tapi saya lihat di BKD-PP tiang dan lantai baru beberapa hari selesai dicor langsung dibebani dengan aktivitas pembangunan lantai dua,” kata Boven, Senin (3/6).
Belum lagi proses pengecoran tiang dan lantai yang menggunakan cara manual sehingga mal ketika dibuka beton terlihat keropos. “Sistim pembesian juga demikian, padahal kondisi tanah di Kota Bitung mudah bergerak karena berpasir. Tapi itu tidak diperhitungkan kontraktor,” katanya.
Ia sendiri berharap, instansi teknis bisa melakukan pengecekan terhadap proses pembangunan. Jangan sampai dikemudian hari menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena pembangunan konstruksi yang salah.
Sementara itu, pada papan proyek pembangunan gedung kantor BKD-PP ini tertera nama kontraktor CV Putra Fabian dengan nilai kontrak Rp386.650.000 bersumber dari APBD 2013.(enk)