
Manado, BeritaManado.com – Sehubungan dengan intensitas makin berkembangnya penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia dan sejumlah negara di dunia, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 bagi kegiatan keolahragaan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

Dalam surat edaran No S.3.17.4/SET/11/2020 tanggal 17 Maret 2020 disebutkan 7 poin penting tentang Protokol Kewaspadaan Pencegahan:
A. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) bagi personil
Komite Olahraga dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (untuk selanjutnya
disebut Mitra Olahraga Kemenpora / MOK).
B. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (cOVID-19) dalam melakukan Pelatnas.
C. Protokol Kewaspadaan Pencegahan
dalam melaksanaan kompetisi dan kejuaraan olahraga nasional dan daerah.
D. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) dalam mengikuti event Internasional.
E. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) dalam melakukan perubahan anggaran yanh diperoleh dari Kemenpora.
F. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) dalam melakukan olah raga massal non prestasi.
G. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) dalam menyampaikan laporan Kemenpora.

Sekretaris Umum KONI Sulut Tony F Kullit membenarkan perihal adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpora tersebut.
“Ini perhatian dari pemerintah melalui Kemenpora untuk melindungi dan memperkecil resiko terjangkit COVID-19 kepada para pelaku olahraga di tanah air,” kata Tony Kullit kepada Beritamanado.com, Rabu (18/3/2020).
Ditambahkan Tony Kullit, sebagai bagian dari Kemenpora komunitas olahraga di Sulut sangat mendukung imbauan tersebut.
“Kami sebagai komunitas olahraga sangat mendukung protokol olahraga tersebut dan wajib kita sama-sama sosialisasikan ke komunitas olahraga di Sulut, termasuk himbauan-himbauan dari pemerintah pusat dan Pemprov Sulut,” ujar Sekum KONI Sulut.
(BennyManoppo)
