Jakarta—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan siap mendampingi masyarakat Kota Bitung yang bersengketa lahan dengan perusahaan pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM). Apalagi jika memang pihak perusahaan belum menyelesaikan masalah jual beli lahan yang termasuk dalam Kontrak Karya yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Sriyana, Selasa (17/4) kepada Beritamanado usai memberikan materi HAM dan konflik tanah dalam pelatihan jurnalistik “Meliput Mereka yang Terpinggirkan”. “Ada banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Sulut sudah masuk ke Komnas HAM, dan tentu kami dari Komnas HAM akan segera menindaklanjuti kalau memang ada data-data pengaduan dari warga ataupun lembaga yang mengatasnamakan warga,” kata Sriyana.
Sriyana sendiri mengaku akan kembali melakukan pengecekan, apakah data sengketa masyarakat dengan PT MSM sudah pernah masuk atau belum. Dan jika memang belum disampaikan, ia menghimbau agar segera disampaikan, apalagi jika sudah ada warga yang merasa dirugikan.
“Aturannya, sebelum kontrak karya itu diberikan masalah dengan warga harus diselesaika terlebih dahulu. Artinya sebelum ijin kontrak karya keluar harus diawali clean and clear artinya tidak bisa ijin itu keluar jika masih ada masalah,” katanya.
Namun menurutnya, ini sangat disayangkan karena pemerintah pusat kebanyakan mengeluarkan ijin kontrak karya sedangkan belum clean and clear. “Akibatnya masyarakat selalu menjadi korban dari ketidak adilan ini, seperti disejumlah daerah di Indonesia,” katanya.
Ia sendiri mengaku, masalah pembebasan lahan milik warga tersebut harus segera diselesaikan PT MSM, jangan dibiarkan berlarut-larut. Dan pihaknya siap untuk mendampingi warga ataupun pihak perusahaan mencari penyelesaian.
“Bagaimana bentun-bentuk penyelesaian, ada berbagai cara. Kami mempunyai kewenangan mediasi yang bisa menfasilitasi dan tidak perlu membayar ke Komnas HAM apalagi jika masyarakan mau kami bisa datang langsung kesana menfasilitasi untuk mencari solusi yang baik. Dan yang jelas lebih berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kendati banyak kasus-kasus masalah sengketa tanah yang terjadi di Sulut yang dilaporkan ke Komnas HAM, baru beberapa yang bisa ditangani. Pasalnya pihaknya keterbatasan tenaga, namun ia berjanji untuk segera mengecek apakah laporan sengketa tanah yang masuk sudah termasuk masalah PT MSM.(en)
Jakarta—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan siap mendampingi masyarakat Kota Bitung yang bersengketa lahan dengan perusahaan pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM). Apalagi jika memang pihak perusahaan belum menyelesaikan masalah jual beli lahan yang termasuk dalam Kontrak Karya yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Sriyana, Selasa (17/4) kepada Beritamanado usai memberikan materi HAM dan konflik tanah dalam pelatihan jurnalistik “Meliput Mereka yang Terpinggirkan”. “Ada banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Sulut sudah masuk ke Komnas HAM, dan tentu kami dari Komnas HAM akan segera menindaklanjuti kalau memang ada data-data pengaduan dari warga ataupun lembaga yang mengatasnamakan warga,” kata Sriyana.
Sriyana sendiri mengaku akan kembali melakukan pengecekan, apakah data sengketa masyarakat dengan PT MSM sudah pernah masuk atau belum. Dan jika memang belum disampaikan, ia menghimbau agar segera disampaikan, apalagi jika sudah ada warga yang merasa dirugikan.
“Aturannya, sebelum kontrak karya itu diberikan masalah dengan warga harus diselesaika terlebih dahulu. Artinya sebelum ijin kontrak karya keluar harus diawali clean and clear artinya tidak bisa ijin itu keluar jika masih ada masalah,” katanya.
Namun menurutnya, ini sangat disayangkan karena pemerintah pusat kebanyakan mengeluarkan ijin kontrak karya sedangkan belum clean and clear. “Akibatnya masyarakat selalu menjadi korban dari ketidak adilan ini, seperti disejumlah daerah di Indonesia,” katanya.
Ia sendiri mengaku, masalah pembebasan lahan milik warga tersebut harus segera diselesaikan PT MSM, jangan dibiarkan berlarut-larut. Dan pihaknya siap untuk mendampingi warga ataupun pihak perusahaan mencari penyelesaian.
“Bagaimana bentun-bentuk penyelesaian, ada berbagai cara. Kami mempunyai kewenangan mediasi yang bisa menfasilitasi dan tidak perlu membayar ke Komnas HAM apalagi jika masyarakan mau kami bisa datang langsung kesana menfasilitasi untuk mencari solusi yang baik. Dan yang jelas lebih berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kendati banyak kasus-kasus masalah sengketa tanah yang terjadi di Sulut yang dilaporkan ke Komnas HAM, baru beberapa yang bisa ditangani. Pasalnya pihaknya keterbatasan tenaga, namun ia berjanji untuk segera mengecek apakah laporan sengketa tanah yang masuk sudah termasuk masalah PT MSM.(en)