Bitung – Sejumlah permasalahan menyangkut pertanahan yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Bitung menjadi perhatian Komnas HAM. Buktinya, Minggu (30/9) Anggota Komnas HAM, Komisioner Pemantauan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Jhony Nelson Simanjuntak mendatangi dan berdiskusi dengan sejumlah warga Kota Bitung di Resting Area.
Simajuntak sendiri melakukan diskusi dan mendengar aspirasi warga Candi terkait penggusuran yang dilakukan tahun 2011 lalu oleh pihak Polres Bitung. “Masalah pertanahan di Kota Bitung yang menghilangkan hak-hak manusia menjadi perhatian dari kami, salah satunya adalah masalah penggusuran warga Candi,” kata Simajuntak.
Menurut Simajuntak, sertifikat pemilik lahan tanah Candi diterbitkan tahun 1989 sedangkan warga sudah bermukim semenjak tahun 1970an. “Ini yang aneh, karena jika sertifikat terbit setelah ada pemukiman warga maka harus ada persetujuan warga,” katanya.
Dari hasil pertemuan dengan warga Candi, Simajuntak mengaku akan meminta penjelasan dari Kapolres lama Kota Bitung lewat Mabes Polri soal keterlibatan dalam aksi penggusuran tahun 2011. Serta akan menanyakan langsung kepada BPN pusat soal penerbitan sertifikat tanah Candi. (enk)