Airmadidi – Sikap Erents Ulean SH MH, ketika menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, dinilai telah melanggar kode etik.
Ini merujuk keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasalnya, peristiwa tak terpuji yang dipertontonkan Erents Ulean saat memimpin sidang terbuka kasus pidana dengan terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, Senin (2/5/2016) lalu, dimana secara terang-terangan mengamuk dan mengusir wartawan yang tengah meliput.
Ulean bahkan mengetuk keras palu hakim sehingga membuat syok terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, yang akhirnya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Hermana Lembean, lantaran strock.
Parahnya Hampir sepekan menjalani masa-masa kritis di RS Lembean, terdakwa Magdalena Stefy Bernadus sekaligus korban amukan hakim Erents tak pernah dibesuk pihak PN Airmadidi.
Bahkan Erents menganggap perbuatannya itu benar dan tak meminta maaf sama sekali baik kepada jurnalis yang diusir maupun ke terdakwa.
Menyangkut dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran kode etik hakim Erents Uleanm Koordinator Komisi Yudisial perwakilan Sulut Mercy Umbohh mengatakan, secara kelembagaan pihaknya siap memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Erents Ulean saat memimpin sidang pidana.
Menurutnya, kalau ada pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik segera melapor dan pasti diproses sesuai regulasi.
“Kita (Komisi Yudisial,red) tentunya terbuka dan siap memproses dugaan tindakan perilaku hakim yang tak sesuai. Kami menunggu laporan dan akan ditindaklanjuti,” jelas Umboh.(findamuhtar)
Airmadidi – Sikap Erents Ulean SH MH, ketika menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, dinilai telah melanggar kode etik.
Ini merujuk keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasalnya, peristiwa tak terpuji yang dipertontonkan Erents Ulean saat memimpin sidang terbuka kasus pidana dengan terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, Senin (2/5/2016) lalu, dimana secara terang-terangan mengamuk dan mengusir wartawan yang tengah meliput.
Ulean bahkan mengetuk keras palu hakim sehingga membuat syok terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, yang akhirnya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Hermana Lembean, lantaran strock.
Parahnya Hampir sepekan menjalani masa-masa kritis di RS Lembean, terdakwa Magdalena Stefy Bernadus sekaligus korban amukan hakim Erents tak pernah dibesuk pihak PN Airmadidi.
Bahkan Erents menganggap perbuatannya itu benar dan tak meminta maaf sama sekali baik kepada jurnalis yang diusir maupun ke terdakwa.
Menyangkut dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran kode etik hakim Erents Uleanm Koordinator Komisi Yudisial perwakilan Sulut Mercy Umbohh mengatakan, secara kelembagaan pihaknya siap memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Erents Ulean saat memimpin sidang pidana.
Menurutnya, kalau ada pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik segera melapor dan pasti diproses sesuai regulasi.
“Kita (Komisi Yudisial,red) tentunya terbuka dan siap memproses dugaan tindakan perilaku hakim yang tak sesuai. Kami menunggu laporan dan akan ditindaklanjuti,” jelas Umboh.(findamuhtar)