Manado, BeritaManado.com — Komisi IV DPRD Sulut, Senin (13/7/2020) siang tadi menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Sulut.
Dalam hearing yang digelar di ruang serbaguna DPRD Sulut tersebut, salah satu anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan mempertanyakan persoalan pemotongan gaji para THL yang bertugas di beberapa SMA/SMK di Kota Bitung.
“Ada gaji THL yang dipotong 400 ribu, ada yang 500 ribu dan 900 ribu,” tanya Melky Jakhin Pangemanan.
Selain itu, legislator yang akrab disapa MJP ini meminta Dikda Sulut untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan menjadikan pelajaran agar jangan ada lagi THL yang dirugikan karena pemotongan gaji.
“Disdikda Sulut juga harus terus mensosialisasikan Pergub 40 Tahun 2020 dan jangan memberikan punishment kepada para THL yang mengadu ke anggota DPRD Sulut terkait persoalan pemotongan gaji. Para THL adalah masyarakat yang memiliki hak menyatakan aspirasi dan aduan kepada wakil rakyat,” tegas MJP.
Kadis Dikda Sulut dr Grace Punuh melalui Sekretaris Dikda Sulut Vilio Dondokambey mengatakan sesuai Pergub Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Honorarium kepada THL Guru di Dikda Sulut bahwa setiap THL akan diberikan honorarium sebesar Rp3.300.000 per bulannya dengn memperhatikan hasil perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan.
“Persoalan yang dialami beberapa THL, lebih pada persoalan teknis. Pada prinsipnya para THL telah menjalankan tugas dan kewajiban mereka hanya saja proses pelaporan kinerja kepada Dinas Pendidikan terkadang ada kealpaan sehingga tidak tercatat dalam sistem dan mempengaruhi perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan,” ungkapnya.
(AnggawiryaMega)