
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Perjuangan membuka informasi publik terkait anggaran dan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Utara (Sulut) mulai menemui titik terang.
Komisi Informasi Provinsi Sulut mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Reyner Timothy Danielt terhadap sejumlah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sulut.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (10/9/2026), Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut memutus dua sengketa informasi sekaligus.
Pertama, Sengketa Nomor 047/V/REG-PSI/2026 antara Reyner Timothy Danielt selaku Pemohon melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung sebagai Termohon.
Kedua, Sengketa Nomor 045/V/REG-PSI/2026 antara Reyner Timothy Danielt selaku Pemohon melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu sebagai Termohon.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan Reyner merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.
BPN Kota Bitung dan BPN Kota Kotamobagu diperintahkan menyerahkan informasi tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output Program PTSL untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Reyner mengatakan, putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan program pertanahan di Sulawesi Utara.
“Dari 7 kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus 2 sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang saya mohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan,” ujar Reyner dalam keterangannya, Selasa (15/09/2026).
Menurut dia, putusan tersebut semestinya menjadi rujukan bagi sengketa informasi terhadap kantor BPN lainnya karena materi informasi yang dimohonkan sama.
“Secara mutatis mutandis, putusan untuk kantor BPN lainnya harusnya sama karena poin yang dimohonkan persis, yaitu terkait anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025,” katanya.
Berawal dari Penutupan Informasi
Sengketa informasi tersebut bermula pada Mei 2026 ketika Reyner mengajukan sengketa terhadap tujuh Kepala Kantor BPN di Sulut.
Ketujuh kantor tersebut masing-masing BPN Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud.
Langkah tersebut ditempuh setelah informasi terkait rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output PTSL tahun 2022 hingga 2025 tidak diberikan.
Menurut Reyner, terdapat 15 kantor BPN di Sulut yang sebelumnya menutup informasi terkait program tersebut.
Pihak BPN berdalih informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara.
Namun, dalih tersebut kemudian dipatahkan dalam proses persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Sulut.
Kementerian ATR/BPN Sebut Informasi Terbuka
Reyner juga menyoroti adanya perbedaan sikap antara jajaran BPN di daerah dengan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Dia mengungkapkan, dalam persidangan terdapat dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan informasi yang dimintanya berstatus terbuka untuk publik.
“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian,” ungkapnya.
Karena itu, Reyner menilai tidak ada alasan bagi pejabat BPN di daerah untuk tetap menutup informasi yang telah dinyatakan terbuka oleh kementerian.
“Jadi, sama sekali tidak ada alasan bagi pejabat publik, baik Kepala Kantor BPN di daerah maupun Kakanwil BPN Sulut, untuk menutup informasi yang jelas-jelas sudah dinyatakan terbuka oleh kementerian mereka sendiri,” tegasnya.
Desak BPN Patuhi Putusan
Dengan adanya putusan Komisi Informasi Sulut tersebut, Reyner yang juga Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut mendesak seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara menghormati dan mematuhi putusan.
Dia meminta BPN menghentikan praktik tertutup terhadap informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program PTSL.
Menurutnya, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan program reforma agraria berjalan dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan dapat diawasi masyarakat.
Reyner berharap putusan terhadap BPN Bitung dan BPN Kotamobagu menjadi momentum bagi kantor-kantor BPN lainnya di Sulut untuk membuka informasi yang memang menjadi hak publik.
“Data anggaran PTSL harus dibuka. Ini penting untuk menciptakan tata kelola reforma agraria yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
