Sangihe, BeritaManado.com-Pelantikan Kapitalaung terpilih yang akan dilaksanakan secara serentak saat ini sedang dalam proses persiapan diantaranya persiapan administrasi, pelantikan tersebut dikabarkan Bulan Juli hingga Agustus 2018 dan itu tidak ada perubahan hanya saja menunggu kepastian dari Bupati, dari 133 kampung.
Hal ini dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah (Otda) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Bagian Pemerintahan Pemkab Sangihe, Kharisma Bataha SIP kepada BeritaManado.com, Senin (23/7/2018).
Dikatakanya, pelantikan kapitalaung terpilih tidak ada perubahan sesuai dengan tahapan, dan pelantikan tertunda karena ada beberapa permasalahan.
“Jadi untuk pelantikan kapitalaung terpilih itu tidak ada perubahan sesuai tahapan yang telah ditetapkan lalu pada bulan Juli sampai Agustus, sedangkan untuk tanggalnya itu belum ada kepastian. Dikarenakan beberapa waktu lalu kami baru menyelesaikan beberapa permasalahan,” kata Bataha.
Bataha Menjelaskan, panitia Kabupaten saat ini sedang melakukan persiapan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelantikanya, tahapnya itu mempersiapkan administrasi, dan untuk pelantikan itu harus selesai hingga bulan Agustus. Jika tidak, kami sudah melanggar tahapan,” jelasnya.
Ditambahkanya, diketahui ada enam kampung yang melakukan gugatan sudah ditangani. Serta keputusanya hanya Bupati yang berhak memutuskan.
“Sedangkan untuk enam kampung yang melakukan gugatan, itu sudah tertangani, untuk keputusan sendiri ada pada Bupati. Jadi hasil dari panitia kabupaten berupa rekomendasi tertulis dan rekomendasi itu seperti apa hanya Bupati yang berhak untuk mengatakan dan memutuskan, karena jawabanya ada kepada bupati. Serta jika SK Bupati sudah ditetapkan puas atau tidak puas kembali ke pihak masing-masing, jikalau tidak puas bisa ajukan gugatan di PTUN,” tambahnya.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Pelantikan Kapitalaung terpilih yang akan dilaksanakan secara serentak saat ini sedang dalam proses persiapan diantaranya persiapan administrasi, pelantikan tersebut dikabarkan Bulan Juli hingga Agustus 2018 dan itu tidak ada perubahan hanya saja menunggu kepastian dari Bupati, dari 133 kampung.
Hal ini dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah (Otda) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Bagian Pemerintahan Pemkab Sangihe, Kharisma Bataha SIP kepada BeritaManado.com, Senin (23/7/2018).
Dikatakanya, pelantikan kapitalaung terpilih tidak ada perubahan sesuai dengan tahapan, dan pelantikan tertunda karena ada beberapa permasalahan.
“Jadi untuk pelantikan kapitalaung terpilih itu tidak ada perubahan sesuai tahapan yang telah ditetapkan lalu pada bulan Juli sampai Agustus, sedangkan untuk tanggalnya itu belum ada kepastian. Dikarenakan beberapa waktu lalu kami baru menyelesaikan beberapa permasalahan,” kata Bataha.
Bataha Menjelaskan, panitia Kabupaten saat ini sedang melakukan persiapan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelantikanya, tahapnya itu mempersiapkan administrasi, dan untuk pelantikan itu harus selesai hingga bulan Agustus. Jika tidak, kami sudah melanggar tahapan,” jelasnya.
Ditambahkanya, diketahui ada enam kampung yang melakukan gugatan sudah ditangani. Serta keputusanya hanya Bupati yang berhak memutuskan.
“Sedangkan untuk enam kampung yang melakukan gugatan, itu sudah tertangani, untuk keputusan sendiri ada pada Bupati. Jadi hasil dari panitia kabupaten berupa rekomendasi tertulis dan rekomendasi itu seperti apa hanya Bupati yang berhak untuk mengatakan dan memutuskan, karena jawabanya ada kepada bupati. Serta jika SK Bupati sudah ditetapkan puas atau tidak puas kembali ke pihak masing-masing, jikalau tidak puas bisa ajukan gugatan di PTUN,” tambahnya.
(Christian Abdul)