Manado – Masalah yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Paal 4 lingkungan 6 terkait pemilih asal Tikela yang mendapat surat undangan ke TPS dan terdaftar di DPT memunculkan pro kontra.
Ketua KPPS sendiri saat diwawancarai media meyakinkan bahwa apa yang terjadi di TPS tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat Tikela memang tidak kami terima untuk mencoblos disini karena aturannya jelas. Mereka sudah bukan warga kota Manado. Terkait pilgub, waktu itu mereka memang masih memilih disini. Tapi pas pilwako ini, mereka sudah tidak bisa lagi memilih sebagai warga kota Manado. Terkait DPT dan undangan, itu bukan kesalahan kami. Kami hanya menjalankan tugas kami sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wens Wowor selaku ketua KPPS TPS 8 Kelurahan Paal 4 lingkungan 6, Rabu (17/2/2016).
Wowor pun memastikan bahwa jumlah pemilih Tikela didaerah tersebut hanya 173 orang bukan 173 KK seperti yang beredar di masyarakat.
“Masyarakat Tikela disini 173 pemilih bukan KK. Mereka tidak memilih disini karena aturan melarang itu, jadi bukan karena kami sengaja. Kami bisa pastikan yang memilih disini adalah mereka yang memenuhi syarat. Urusan masyarakat Tikela soal kependudukan bukan urusan kami, itu wilayah pemerintah. Kami hanya menjalankan tugas,” tambahnya. (srisurya)
Baca juga:
