Manado, BeritaManado.com — Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan James Arthur Kojongian (JAK) dicopot dari Wakil Ketua DPRD hingga pemecatan sebagai wakil rakyat harus dihormati publik.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Gubernur Sulut, Ruben Saerang kepada BeritaManado.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Ruben Saerang, apa yang telah ditetapkan BK otomatis mengikat perihal penonaktifan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Sementara di kubu Golkar yang merupakan ‘rumah’ JAK, juga mesti memperhatikan dan tunduk terhadap keputusan paripurna DPRD Sulut.
“Posisi JAK dalam kenaggotaan partai, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tegasnya.
Artinya kata Ruben, karir JAK di Golkar bersifat aktif, dimana saat bergabung yang bersangkutan harus mendaftar.
“Hak sebagai anggota partai akan hilang jika mengundurkan diri atas kemauan sendiri, meninggal dunia dan melakukan pelanggaran saat aktif sebagai kader,” terang Saerang.
Melihat dari beberapa aspek ini, Ruben berpendapat Pergantian Anwar Waktu (PAW) sangat beralasan dilakukan partai dengan dasar pencabutan kenanggotaan.
“Adanya pelanggaran dan rekomendasi BK secara konstitusional, menjadi dasar kuat bagi Golkar memberikan sanksi. Kemungkinan besar ya PAW,” tandas Ruben yang juga mantan anggota DPRD Sulut.
Rekomendasi BK
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam pembacaan hasil pemeriksaan mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua dan anggota DPRD Sulut.
Menurut BK, JAK telah melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” ungkap Rondonuwu.
Legislator PDIP ini menuturkan, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” katanya.
Dengan ini, lanjut Rondonuwu, BK telah bermusyawarah dan memutuskan saudara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah janji.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sangsi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme parpol,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan kondisi yang ada saat ini, keputusan BK bukanlah keputusan perorangan atau putusan tekanan politik.
“Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasar musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)