Bitung – Operasi sweeping yang setiap hari digelar jajaran Polres Bitung di jalan protokol dianggap tak maksimal. Pasalnya, sejumlah kendaraan bak terbuka yang mengakut barang luput dari operasi dan petugas hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum dan sepeda motor.
Menurut personil LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Bitung, Sany Kakauhe, kendaraan over kapasitas begitu bebas lalulalang dihadapan puluhan petugas Polres tanpa dilakukan tindakan. Padahal menurutnya, kendaraan yang menumpuk muatan hingga melewati bak kendaraan sangat membahayakan pengguna jalan.
“Harusnya pihak kepolisian menertibkan kendaraan yang over kapasitas, bukan hanya menertibkan kendaraan pribadi, angkutan umum dan roda dua,” kata Kakauhe, Kamis (7/11) kepada BeritaManado.com.
Apalagi kata dia, kendaraan yang pada umumnya mengakut kopra itu tidak dilengkapi dengan pengikat yang dapat mencegah agar muatan tidak jatuh ke jalan. “Apa nanti ada korban baru penertiban dilakukan petugas,” katanya.
Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban karena secara aturan angkutan bak terbukan yang over kapasitas sudah melanggar. “Aturannyakan sudah jelas, angkutan atau muatan tidak bisa melewati bak kendaraan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Operasi sweeping yang setiap hari digelar jajaran Polres Bitung di jalan protokol dianggap tak maksimal. Pasalnya, sejumlah kendaraan bak terbuka yang mengakut barang luput dari operasi dan petugas hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum dan sepeda motor.
Menurut personil LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Bitung, Sany Kakauhe, kendaraan over kapasitas begitu bebas lalulalang dihadapan puluhan petugas Polres tanpa dilakukan tindakan. Padahal menurutnya, kendaraan yang menumpuk muatan hingga melewati bak kendaraan sangat membahayakan pengguna jalan.
“Harusnya pihak kepolisian menertibkan kendaraan yang over kapasitas, bukan hanya menertibkan kendaraan pribadi, angkutan umum dan roda dua,” kata Kakauhe, Kamis (7/11) kepada BeritaManado.com.
Apalagi kata dia, kendaraan yang pada umumnya mengakut kopra itu tidak dilengkapi dengan pengikat yang dapat mencegah agar muatan tidak jatuh ke jalan. “Apa nanti ada korban baru penertiban dilakukan petugas,” katanya.
Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban karena secara aturan angkutan bak terbukan yang over kapasitas sudah melanggar. “Aturannyakan sudah jelas, angkutan atau muatan tidak bisa melewati bak kendaraan,” katanya.(abinenobm)