TAHUNA – Perang terhadap para koruptor yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Tahuna menjadikan para Kepala Dinas maupun Kontraktor semakin was-was. Pasalnya, Kepala Kejari Tahuna S Sembiring SH, diruang kerjanya kepada beritamanado menjelaskan, kemungkinan besar ada tersangka baru yang akan menyusul pada kasus pengadaan fiktif di lingkungan badan lingkungan hidup (BLH) Sangihe.
”Kemungkinan besar tersangkanya bakal bertambah karena masih ada 7 proyek yang sama yaitu pengadaan yang nilainya bervariasi antara 50 – 150 juta per proyek, dengan modus sama pula bahkan anehnya rata – rata kontraktor tersebut berjenis kelamin perempuan dan ini sementara penyidikan oleh anggota saya, ”ujarnya lalu tersenyum.
Menyingung adanya permohonan penangguhan dari keempat tersangka yang saat ini berada di Lapas Tahuna, Sembiring, menegaskan, tidak ada namanya penangguhan dalam kasus korupsi, kalaupun ada harus dengan syarat mengembalikan uang negara.
”Memang ada permohonan penangguhan tapi kami belum kabulkan, ini kan kasus korupsi, boleh tapi dengan syarat kembalikan dulu uang negara yang sudah diambil. Tapi bukan berarti kasusnya ditutup, tetap kami proses bahkan masa penahanannya akan bertambah per 20 hari selama proses penyidikan berjalan, ”ujar Sembiring sambil menguraikan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka masing – masing mantan Kaban dan Kaban MS, Rp 60 Juta, dan M, Rp 80 juta, dan kontraktor B, Rp 55 juta dan E, Rp 90 juta. (gun).
TAHUNA – Perang terhadap para koruptor yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Tahuna menjadikan para Kepala Dinas maupun Kontraktor semakin was-was. Pasalnya, Kepala Kejari Tahuna S Sembiring SH, diruang kerjanya kepada beritamanado menjelaskan, kemungkinan besar ada tersangka baru yang akan menyusul pada kasus pengadaan fiktif di lingkungan badan lingkungan hidup (BLH) Sangihe.
”Kemungkinan besar tersangkanya bakal bertambah karena masih ada 7 proyek yang sama yaitu pengadaan yang nilainya bervariasi antara 50 – 150 juta per proyek, dengan modus sama pula bahkan anehnya rata – rata kontraktor tersebut berjenis kelamin perempuan dan ini sementara penyidikan oleh anggota saya, ”ujarnya lalu tersenyum.
Menyingung adanya permohonan penangguhan dari keempat tersangka yang saat ini berada di Lapas Tahuna, Sembiring, menegaskan, tidak ada namanya penangguhan dalam kasus korupsi, kalaupun ada harus dengan syarat mengembalikan uang negara.
”Memang ada permohonan penangguhan tapi kami belum kabulkan, ini kan kasus korupsi, boleh tapi dengan syarat kembalikan dulu uang negara yang sudah diambil. Tapi bukan berarti kasusnya ditutup, tetap kami proses bahkan masa penahanannya akan bertambah per 20 hari selama proses penyidikan berjalan, ”ujar Sembiring sambil menguraikan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka masing – masing mantan Kaban dan Kaban MS, Rp 60 Juta, dan M, Rp 80 juta, dan kontraktor B, Rp 55 juta dan E, Rp 90 juta. (gun).