Amurang – Ketua Panwaslu Minahasa Selatan (Minsel) Eva Keintjem menilai bahwa putusan sidang DKPP sudah benar dan tepat. Karena apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel sudah tepat dan tidak melanggar aturan.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang pada Selasa 17 November 2015, berdasarkan aduan lintas LSM terkait ijazah palsu calon bupati Tetty Paruntu, pencalonan pasangan calon (paslon) John Sumual-Anne Langi, dan keterbukaan informasi publik hasil putusan.
Keintjem menjelaskan bahwa, putusan DKPP yang memutuskan tindakan yang dilakukan komisioner KPU Minsel sudah tepat berdasarkan aturannya.
“DKPP memutuskan menolak aduan pihak pengadu secara seluruhnya, dan merehabilitasi nama baik teradu, yakni ketua dan anggota KPU Minsel,” jelas Keintjem
Dengan adanya putusan tersebut kiranya bisa menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bagi pihak pengadu untuk bersama mensuport dan menyukseskan terselenggaranya pilkada serentak 9 Desember. (sanlylendongan)
Amurang – Ketua Panwaslu Minahasa Selatan (Minsel) Eva Keintjem menilai bahwa putusan sidang DKPP sudah benar dan tepat. Karena apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel sudah tepat dan tidak melanggar aturan.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang pada Selasa 17 November 2015, berdasarkan aduan lintas LSM terkait ijazah palsu calon bupati Tetty Paruntu, pencalonan pasangan calon (paslon) John Sumual-Anne Langi, dan keterbukaan informasi publik hasil putusan.
Keintjem menjelaskan bahwa, putusan DKPP yang memutuskan tindakan yang dilakukan komisioner KPU Minsel sudah tepat berdasarkan aturannya.
“DKPP memutuskan menolak aduan pihak pengadu secara seluruhnya, dan merehabilitasi nama baik teradu, yakni ketua dan anggota KPU Minsel,” jelas Keintjem
Dengan adanya putusan tersebut kiranya bisa menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bagi pihak pengadu untuk bersama mensuport dan menyukseskan terselenggaranya pilkada serentak 9 Desember. (sanlylendongan)