Manado – Kepolisian Sektor (Polsek) Wanea mengamankan seorang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin, Senin (8/04/2019), sekitar pukul 00.05 Wita, di samping Pos Lalulintas Jl. Sam Ratulangi Kec. Wanea.
Pelaku yaitu HW (19) warga Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Wanea Kompol Hamsy saat dikonfirmasi menerangkan bahwa Kejadian berawal ketika Patroli Polsek Wanea mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Keributan di depan Pos Lantas Rike.
Saat tiba di TKP, anggota Polsek melihat beberapa anak muda berlari kemudian masuk kedalam salah satu kamar kos dekat TKP.
“Saat digeledah di kamar kos tersebut, kami menemukan 8 anak muda yang sementara melakukan pesta miras dan diduga salah satu dari pemuda tersebut berusaha membuang sajam jenis pisau badik yang diambil dari dalam tas pinggangnya”, terang Kapolsek Wanea.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Wanea bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(***/PaulMoningka)