Minsel, BeritaManado.com– Kasus tabrakan maut truk BBM (bahan bakar minyak) dan 2 minibus di tanjakan Desa Munte, yang menewaskan 4 orang salah satunya bayi berusia 5 bulan di, Kecamatan Tumpaan Minahasa Selatan menemui babak baru.
Teranyar, Polres Minahasa Selatan resmi menetapkan G (27) warga Sarongsong Minahasa Utara, yang tak lain adalah sopir truk BBM bernomor polisi B 9902 SFU milik PT Elnusa Petrofin sebagai tersangka tabrakan maut di Desa Munte.
“Kami dari Polres Minsel telah menetapkan sopir truk sebagai pelaku, penetapannya pada Jumat (25/3/2023) siang,” ujar Kasat Lantas, Iptu Bayu Damara Hadiputra.
Penetapan G sebagai tersangka, telah melalui beberapa proses, antara lain telah memenuhi syarat berdasarkan dua alat bukti.
“Faktor kelalaian yang pertama, pengemudi truk tidak dapat mengendalikan kendaraan, kedua, supir sudah memasuki jalur pengendara lain,” jelas Iptu Bayu.
Pelaku (supir truk BBM) terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
“Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 6 tahun,” sambung Iptu Bayu.
Diketahui sebelumnya G terlibat kecelakaan akibat rem blong kemudian terbakar di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada 8 Maret 2023.
Kejadian maut itu menewaskan 4 orang yakni Robert Sagai (43), Carol Hanny Tulandi (34 ), Amelia Violeta Yalestya (31 , dan bayi Elvino Zayyan (5 bulan).
Deidy Wuisan